TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 42 Orang Jaringan Pengedar Narkoba di Palembang

Polisi petakan tiga lokasi rawan peredaran di Palembang

42 tersangka peredaran narkotika di Palembang ditangkap dalam sebulan terakhir (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang meringkus 42 orang bandar dan kurir jaringan narkotika di Palembang. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar selama satu bulan terakhir.

Dari tangan para pelaku, tim Reskrim Narkoba menyita barang bukti sabu seberat 230,08 gram, 185,25 butir ekstasi, dan 704,64 gram ganja.

"Dengan hasil satu bulan ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja kita ke depannya, mengingat para pelaku merupakan jaringan," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Satu Keluarga di Padang Memerkosa 2 Anak di Bawah Umur

1. Polisi petakan wilayah peredaran narkotika di Palembang

42 tersangka peredaran narkotika di Palembang ditangkap dalam sebulan terakhir (IDN Times/istimewa)

Menurut Mario, pihaknya telah memetakan tiga lokasi di wilayah Palembang yang sering digunakan sebagai markas bandar narkoba di Palembang. Mereka menjual barang haram tersebut secara sistematis dan diduga sudah dilakukan sejak lama.

"Daerah yang banyak terungkap kasus dengan mengamankan puluhan tersangka ini berada di wilayah Tangga Buntung, Boom Baru, dan Sukarami," jelas dia.

2. Polisi targetkan penangkapan lebih besar

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Narkoba Polrestabes Palembang mengembangkan penangkapan terhadap 42 tersangka. Jaringan para bandar ini sudah terbaca dan akan terus diburu hingga ke akar-akarnya. Mario mengatakan, pihaknya telah memiliki target untuk memberantas para pengedar narkotika.

"Diharapkan kinerja kita akan lebih baik lagi untuk bulan berikutnya, dengan melakukan pengungkapan lebih banyak, khususnya mengamankan para pelaku peredaran narkoba di wilayah Palembang," jelas dia.

Baca Juga: Kantongi Ganja, 2 Sopir Bentor Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya