Satu Keluarga di Padang Memerkosa 2 Anak di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Dua orang anak di bawah umur, masing-masing berinisial NJ (7 tahun) dan NA (5 tahun), menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan oleh keluarga mereka sendiri.
Menurut Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), lima dari dari enam pelaku merupakan keluarga dari kedua korban. Kelima pelaku itu adalah kakek, paman, dua kakak kandung, dan kakak sepupu korban.
1. Empat pelaku sudah ditahan polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjabarkan, empat dari enam pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Padang.
“Pelaku ada enam orang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban), A (kakak kandung korban) dan R (paman korban). Kemudian U (tetangga korban),” katanya, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Pasutri di Palembang Jalankan Prostitusi dan Rampok Pelanggannya
2. Dua pelaku lagi masih buron
Ditambahkan Rico, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yakni A sebagai kakak kandung dan U Tetangga kedua korban.
"Kasus ini masih didalami unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara keempat pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Lapas Kecolongan, Napi di Sumsel Pesta Sabu di Dalam Sel
3. Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban mengadu ke tetangga
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada seorang tetangganya. Mendengar pengakuan itu, tetangga tersebut menghubungi Rukun Tetangga (RT). Ketua RT meneruskan informasi ke Polresta Padang.
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan saksi-saki, keempat pelaku kemudian ditangkap. Dua lagi masih buron. Dari empat pelaku yang ditangkap ini, dua di antaranya juga masih dibawah umur. Mereka adalah R (11 tahun) dan G (10 tahun),” terang Rico.
Baca Juga: Siswi SMP di Musi Rawas Diperkosa Buruh Tani di Kebun Karet