TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Ternyata Positif Gunakan Narkotika 

PTDH akan segera dilakukan dalam waktu dekat

IDN Times/Arief Rahmat

Muara Enim, IDN Times - Masih ingat kasus oknum polisi Polres Lahat membakar mantan pacarnya hingga meninggal dunia yakni, Brigadir Polisi Andriansyah? Andriyansah kini tengah mendekam dalam tahanan Mapolres Muara Enim tempat kasus pembakaran terjadi.

"Tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum berat. Dan yang dilakukan olehnya bukan hal kecil," ungkap Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai Enim

1. Tersangka juga merupakan pengguna narkotika

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumaryanto menjelaskan, jerat hukum dilakukan Brigpol Andriyansyah sudah tak bisa ditolerir. Selama ini tersangka juga melakukan banyak pelanggaran disiplin di lingkungan kepolisian.

Sebelum membakar mantan pacarnya berinisial N (25), Andriyansyah mendapat beberapa teguran dari instansi lantaran kedapatan positif dalam empat kali tes urine. Selanjutnya tersangka juga terlibat kasus pengancaman.

"Korban tidak hanya kerap melakukan tindakan pidana, tetapi juga melakukan perbuatan yang mencoreng nama institusi. Bahkan pasca kejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lahat, dan hasilnya posit mengkonsumsi narkoba," jelas dia.

2. Tunggu rekomendasi Polda Sumsel untuk pemecatan

Polres Mura lakukan PTDH terhadap dua anggota Polisi (IDN Times/polres Mura)

Brigpol Andriyansyah dalam waktu dekat akan segera dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Menurutnya, semua unsur PTDH sudah terpenuhi, dan akan segera ditindaklanjuti.

Sebagai anggota polri aktif, yang bersangkutan telah melanggar aturan dan akan dikenakan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1)  Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Dari rekomendasi ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Kepetusan (SKEP) PTDH. Selanjutnya digelar upacara pemecatan," beber dia.

Baca Juga: Pejabat Kesbangpol Sumsel Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Muara Enim

Berita Terkini Lainnya