TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Ralat Pernyataan Anak Akidi Tio Sebagai Tersangka

Polda Sumsel menyebut uang Rp2 triliun di giro Bank Mandiri

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, meralat pernyataan prank uang Rp2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.

Ia juga meluruskan status tersangka anak bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti. Menurut Supriadi, pernyataan status tersangka adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini. Bahkan Supriadi menegaskan jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan.

"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah Bapak Kapolda dan Kabid Humas. Jangan ada dan tidak boleh pakai pernyataan lain," ungkap Supriadi kepada awak media di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Beredar Bilyet Giro Mandiri Rp2 Triliun, Polda Sumsel Pastikan Hoaks

Baca Juga: Korban Prank Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Buka Suara

1. Polda menyebut uang masih di giro Bank Mandiri

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Heriyanti hanya dipanggil sebagai pihak yang akan memberi sumbangan dana hibah. Dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka terkait hal ini. Bahkan Supriadi menyebutkan jika pihaknya memastikan uang senilai Rp2 triliun sudah ada.

"Ada hal teknis yang harus diselesaikan. Uangnya ada di giro Bank Mandiri. Makanya status Heriyanti masih dalam pemeriksaan," ungkap dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut Sumbangan Akidi Tio Sudah Bikin Gaduh

2. Polda ingatkan masyarakat jaga privasi pemberi sumbangan

Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Supriadi menjelaskan jika pihaknya masih mengklarifikasi soal uang Rp2 triliun tersebut. Hingga kini, Polda Sumsel berkeyakinan uangnya dalam proses pencairan. Supriadi mengajak masyarakat agar menghormati pemilik uang, seperti menjaga privasi yang bersangkutan.

"Sekarang masih proses pemeriksaan, orang yang akan membantu pasti punya beban psikologis juga," ujar dia.

3. Profesor Hardi dan Heriyanti tidak ditahan

Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Sedangkan Profesor Hardi Darmawan sebagai juru bicara keluarga juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Polda Sumsel memastikan keduanya tidak melanggar hukum yang seperti yang sudah dikatakan Dirintelkam Polda Sumsel sebelumnya.

"Tidak ada penahanan, tidak ada tersangka," jelas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Putri Akidi Tio Jadi Tersangka Penghinaan Terhadap Negara

Berita Terkini Lainnya