[BREAKING] Putri Akidi Tio Jadi Tersangka Penghinaan Terhadap Negara

Anak bungsu Akidi Tio sudah membuat prank banyak pihak

Palembang, IDN Times - Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam), Kombes Pol Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti anak bungsu Akidi Tio ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dana sumbangan sebesar Rp2 triliun ternyata hanya fiktif belaka.

Tersangka ditangkap saat berada di Bank Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Ia dibawa untuk mempertanggungjawabkan prank kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan diperiksa di Polda Sumsel," ungkap Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).

Kasus penipuan yang dilakukan ternyata sudah dua kali. Tim Polda Sumsel yang awalnya mendapat amanah untuk menerima bantuan Rp2 triliun, langsung memeriksa sumber dana tersebut. Namun dalam satu pekan pemeriksaan, polisi tak juga menemukan titik terang.

"Kita menemukan unsur pidana dalam janji hibah ini. Kita akan mengenakan UU nomor 1 tahun 1946," ujar dia.

Dalam UU tersebut, Heriyati dikenakan pasal 15 dan 16 yang dianggap menghina negara dengan melakukan kebohongan publik. Dalam pasal 15 disebutkan, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan maupun tidak lengkap hingga membuat keonaran di kalangan rakyat.

Lalu pasal 16 tentang suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan. Heriyati sudah dianggap menghina negara dalam kasus ini.

"Tersangka akan dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya. Ini sudah kedua kali dilakukan oleh tersangka," ungkap dia.

Ratno menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan termasuk dokter keluarga bernama Profesor Hardi Darmawan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam dugaan penipuan ini.

Baca Juga: Korban Prank Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Buka Suara

Baca Juga: [BREAKING] Putri Bungsu Akidi Tio Diperiksa di Polda Sumatra Selatan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya