TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri OI

Polisi menduga ada lebih dari 12 orang menjadi korban

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan membuka posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren di Ogan Ilir (Ponpes OI).

Posko tersebut menindaklanjuti aduan 12 siswa Ponpes yang dicabuli oleh seorang pengasuh sekaligus guru di ponpes tersebut.

"Kami sangat mengimbau orangtua yang ingin mengadukan, apabila mengetahui atau mencurigai anaknya ikut menjadi korban, jangan takut untuk melapor," ungkap Dirkrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Hisar Sialagan, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Pengurus Ponpes di OI Pelaku Pedofilia Cabuli Belasan Santri

1. Polda minta orangtua berani melaporkan pelaku

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hisar menjelaskan, korban yang tidak lain adalah anak di bawah umur akan dilindungi oleh polisi. Pihaknya memastikan melindungi identitas korban dan memberi pendampingan.

Posko ini sudah dibuka oleh Polda Sumsel sejak 13 September lalu, atau saat salah satu korban melaporkan kejadian. "Tidak usah takut, identitas korban akan kami lindungi," jelas dia.

2. Awal mula kasus terungkap

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula saat seorang korban mengadu kemaluannya yang sakit kepada orangtuanya. Saat itu, korban dibawa orangtuanya untuk berobat.

Setelah dikonfirmasi ke sang anak, barulah dirinya menceritakan perbuatan Junaidi (22). Laporan orangtua korban langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian yang langsung meringkus tersangka di kediaman orangtuanya.

"Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pamong (Guru) sendiri. Setelah anggota kami ke lapangan, setidaknya ada 12 murid yang telah cabuli oleh tersangka ini," ungkap dia.

3. Para korban selalu diancam oleh tersangka

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Para korban selama ini diancam Junaidi untuk menuruti kemauannya. Jika tidak, para santri akan dikurung di dalam gudang. Aksi cabul itu telah dilakukan tersangka sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021 lalu.

"Jika korban tidak mau menuruti kemauan dari tersangka, maka para korban akan diberikan hukuman dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan dikunci," tutup dia.

Baca Juga: Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya