Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga Tewas

Perut korban diinjak dan kepalanya dibenamkan ke sungai

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial AI (27), warga Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap polisi setelah buron karena membunuh anak tirinya dengan cara yang cukup sadis.

Korban berinisial NK berusia 1,8 tahun ditemukan meninggal dunia dan ditinggalkan di rumah kosong karena cemburu dengan istrinya. Kemarahan tersangka dilampiaskan ke korban dengan menginjak perut korban.

"Ada 17 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korbannya anak tiri dari tersangka berusia 1,8 tahun. Pada adegan keempat terlihat tersangka menginjak perut korban hingga kesulitan bernapas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Arzuan, Rabu (15/9/2021).

1. Kepala korban ditenggelamkan ke sungai

Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga TewasIDN Times/Cije Khalifatullah

Setelah korban disiksa dan diinjak oleh tersangka, ia menenggelamkan kepala korban ke dalam sungai yang tidak jauh dari rumah kosong itu. Tersangka kemudian membawa dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong bersama kakaknya yang masih berusia empat tahun.

"Tersangka kabur ke Tangerang setelah mengetahui korban meninggal di sebuah rumah kosong wilayah Desa Benakat Minyak, bersama kakak perempuan korban yang masih berusia empat tahun," ungkap dia.

Baca Juga: Maling Dana BOS, Eks Kepsek SD Negeri di Palembang Ditangkap

2. Tersangka terancam dipenjara seumur hidup

Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga TewasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum membunuh korban, tersangka sempat merasa cemburu dan menuduh istrinya telah berselingkuh. Karena kesal, tersangka melampiaskan amarah ke anak tirinya tersebut.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga pada 28 Agustus 2021 lalu. Saat itu, korban hanya berdua dengan kakaknya di rumah kosong. Saat ditemukan NK sudah dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan kakak korban tengah menangis ketakutan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," beber dia.

3. Kakek korban minta tersangka dihukum berat

Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga TewasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kakek korban bernama Paiman yang melihat cucunya disiksa mengaku hingga meninggal sangat marah. Dalam reka adegan yang dilakukan Selasa (14/9/2021) kemarin, Paiman sampai tak habis pikir dan geram dengan perbuatan tersangka. Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kelakuannya bukan lagi biadab tapi lebih dari binatang. Tega menghabisi anak kecil. Hukumlah seberat-beratnya. Kami dari keluarga korban tidak terima," beber dia.

Tersangka AI sempat buron hampir selama dua pekan. Ia sempat melarikan diri ke kota Tangerang. Namun pada Sabtu (4/9/2021), Tim Elang dari unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelaku.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan terhadap anak

Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga TewasIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Gunakan Narkoba, Kapolrestabes Palembang Pecat Briptu AP

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya