Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 Mei
Seluruh jalan tol, utama, dan jalan tikus, dipantau 24 jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyiapkan skema penyekatan kendaraan yang datang dari Sumsel. Pos pemeriksaan ini akan berdiri di perbatasan Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung karena aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Tahun ini kita akan melakukan penyekatan kendaraan yang masuk ke Sumsel, termasuk jalan tikus, jalan Tol, jalan arteri atau jalur umum. Tapi sejauh ini kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk peniadaan mudik," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait kepada IDN Times, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Tetap Beroperasi Meski Larangan Mudik
1. Pos sekat akan dipantau 24 jam
Menurut Cornelis, penyekatan dilakukan agar tidak ada yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 mengenai pembatasan kendaraan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Menurutnya apabila masih ada kendaraan yang membandel, Polda Sumsel dan jajaran tak segan meminta pengendara untuk memutar kembali arah tujuan.
"Total ada 39 jumlah pos sekat yang akan disiapkan saat hari H larangan diberlakukan. Pos sekat ini dipantau selama 24 jam. Ini dilakukan agar tidak ada lagi yang kucing-kucingan" ujar dia.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, 2 Pelabuhan di Sumsel Masih Normal
Baca Juga: Gubernur Sumsel Berencana Tak Melarang Warganya Mudik ke Daerah