Polda Sumsel Amankan 174.000 Batang Rokok Ilegal dari Madura
Rokok ilegal itu disita karena tak dilengkapi pita cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menindak distributor rokok ilegal di Palembang dan Banyuasin. Dalam operasi tersebut, rokok beragam merek tanpa cukai serta distributor berinisial AM diamankan polisi.
"Total jumlah barang yang diamankan sekitar 174.000 batang. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sehingga potensi kerugian negara sangat besar jika beredar," ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Jumlah Anak Kerdil di Palembang Naik Akibat Orangtua Merokok
Baca Juga: Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 Juta
1. Rokok ilegal tanpa cukai didatangkan dari Madura
Tersangka AM mendistribusikan rokok ilegal ke warung-warung di wilayah Gandus Palembang hingga wilayah Pangkalan Balai, Banyuasin. Rokok tersebut diduga masuk melalui jalur darat yang dibawanya dari Madura, Jawa Timur.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan selesai," jelas dia.
Baca Juga: Wako Jambi Pamer Koleksi Mobil Mewah, Ternyata Belum Bayar Pajak