TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Amankan 174.000 Batang Rokok Ilegal dari Madura

Rokok ilegal itu disita karena tak dilengkapi pita cukai

Penindakan pelaku jual beli rokok ilegal di wilayah Palembang dan Banyuasin (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menindak distributor rokok ilegal di Palembang dan Banyuasin. Dalam operasi tersebut, rokok beragam merek tanpa cukai serta distributor berinisial AM diamankan polisi.

"Total jumlah barang yang diamankan sekitar 174.000 batang. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sehingga potensi kerugian negara sangat besar jika beredar," ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Jumlah Anak Kerdil di Palembang Naik Akibat Orangtua Merokok

Baca Juga: Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 Juta

1. Rokok ilegal tanpa cukai didatangkan dari Madura

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka AM mendistribusikan rokok ilegal ke warung-warung di wilayah Gandus Palembang hingga wilayah Pangkalan Balai, Banyuasin. Rokok tersebut diduga masuk melalui jalur darat yang dibawanya dari Madura, Jawa Timur.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan selesai," jelas dia.

2. Langkah Polda Sumsel dinilai sudah tepat

(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Kasi Penindakan Bea Cukai Palembang, Deni Benhard, mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang menindak pelaku penjualan rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk sinergisitas kedua instansi memberantas barang ilegal.

"Kami bea Cukai mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumsel yang telah berhasil menangkap pelaku penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai," jelas dia.

Baca Juga: Wako Jambi Pamer Koleksi Mobil Mewah, Ternyata Belum Bayar Pajak

Berita Terkini Lainnya