TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Penyuap Dodi Reza Garap 8 Proyek di Muba

Total proyek yang digarap empat perusahaan Rp26,88 miliar

Empat tersangka suap di Musi Banyuasin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Palembang, IDN Times - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang. Ia dituding memiliki kedekatan dengan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex.

Suhandy melalui beberapa perusahaan miliknya yakni PT Selaras Simpati Nusantara, PT Kurnia Mulia Gema Abadi, dan CV Era Karya Makmur, menggarap delapan proyek infrastruktur di Bumi Serasan Sekate sepanjang periode 2019-2021. Nilai proyek yang digarap Suhandy mencapai hingga Rp26,88 miliar.

Baca Juga: Kantor Perusahaan Penyuap Dodi Reza di Palembang Sepi Tanpa Aktivitas

1. Delapan proyek rekanan Dodi Reza di Muba

PT Selaras Simpati Nusantara saat didatangi IDN Times (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tiga perusahaan yang mendapat empat proyek saluran irigasi di Muba itu memberikan sekitar Rp2,6 miliar kepada Dodi, sebagai commitment fee 10 persen dari total nilai yang digarap empat perusahaan.

Namun delapan proyek yang digarap selama dua tahun terakhir yakni PT Selaras Simpati Nusantara dengan mengerjakan paket proyek Normalisasi Danau Ulak Lia Sekayu sebesar Rp9,9 miliar, dan Rehab Daerah Irigasi (IPDMIP) di Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa senilai Rp3,3 miliar.

Lalu PT Kurnia Mulia Gema Abadi menggarap dua proyek yakni Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil (DAK) sebesar Rp4,399 miliar, dan Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan (DAK) Rp3,367 miliar. Sementara CV Era Karya Makmur mengerjakan empat proyek dengan total Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Dodi Reza Alex Berencana ke Norwegia

2. Sudah ada pengaturan sejak pengajuan tender

Uang milik PT SSN yang diberikan kepada Dodi Reza Alex menjadi Barang Bukti KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Tak hanya Dodi yang menikmati fee proyek, dua tersangka lain juga disebut lembaga anti rasuah menerima dana. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herman Mayori, menerima sekitar tiga persen dari nilai proyek. Sedangkan Kabid Sumber Daya Air (SDA), Eddi Umari, mendapat fee dua persen.

Dodi meminta kepada Dinas PUPR Muba memenangkan tender untuk digarap perusahaan Suhandy. Hal ini dilakukan untuk memuluskan fee. "Semua proses tender telah diatur untuk dimenangkan perusahaan milik Suhandy," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Dodi Reza Punya Rumah Mewah di Jaksel dan Australia

Berita Terkini Lainnya