Perkosa Gadis 17 Tahun, Seorang Pria di Ogan Ilir Diadukan ke Polisi
Orangtua korban tak terima anaknya diperkosa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Polres Ogan Ilir (OI) menangkap seorang pemuda berinisial AW (21) usai dilaporkan orangtua korban dugaan pencabulan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lantaran mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun berinisial PS.
Orang tua korban, JK (60), tidak terima karena anaknya yang termakan bujuk rayu tersangka diajak bersetubuh di semak-semak Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, pada 15 Februari 2020 lalu.
"Tersangka Angga sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Pemalak di OKU Selatan Tewas Ditikam Remaja, Hingga Tembus ke Belakang
1. Korban diajak jalan-jalan ke Palembang sebelum kejadian
Saat kejadian, tersangka Angga mengajak korban untuk jalan-jalan menuju kawasan pedestrian Palembang, Jalan Jenderal Sudirman. Mereka menghabiskan malam hingga pukul 23.00 WIB. Setelah itu, Angga mengajak pujaan hatinya tersebut menuju kawasan Jakabaring.
Usai dari Palembang pukul 23.30 WIB, tersangka mulai mengarahkan kendaraannya ke wilayah Pemulutan. Kondisi jalanan yang sepi memuluskan tersangka melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan yang kita kumpulkan, tersangka memberhentikannya kendaraannya di pinggir jalan. Lalu mengajak korban masuk ke semak-semak. Kebetulan di sana ada gubuk kosong," ujar dia.
Baca Juga: Bocah Perempuan 5 Tahun Tertembak Pistol Bandar Narkoba di Muba