Perawat yang Potong Jari Bayi di Palembang Dijadikan Tersangka
Perawat DN dianggap lalai karena sudah diingatkan hati-hati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka. Penyidik menemukan unsur pidana dalam peristiwa tragis jari bayi delapan bulan yang terpotong dengan gunting.
"Kami sudah tetapkan tersangka DN karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Hotman Paris Kecam Perawat yang Bikin Jari Bayi Putus di Palembang
Baca Juga: RS Muhammadiyah Palembang Nonaktifkan Perawat Senior Potong Jari Bayi
1. Tersangka akan dipanggil pihak kepolisian
Ngajib menerangkan, tersangka DN dianggap lalai hingga membuat orang lain celaka. Meski sudah tersangka, namun DN belum ditahan dan akan dipanggil kembali oleh kepolisian.
"Lebih lanjut akan panggil untuk dimintai keterangan selaku tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Remaja Perempuan dan Bayinya Meninggal Dunia, Korban Praktik Aborsi