TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perawat yang Potong Jari Bayi di Palembang Dijadikan Tersangka

Perawat DN dianggap lalai karena sudah diingatkan hati-hati

Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka. Penyidik menemukan unsur pidana dalam peristiwa tragis jari bayi delapan bulan yang terpotong dengan gunting.

"Kami sudah tetapkan tersangka DN karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Hotman Paris Kecam Perawat yang Bikin Jari Bayi Putus di Palembang

Baca Juga: RS Muhammadiyah Palembang Nonaktifkan Perawat Senior Potong Jari Bayi

1. Tersangka akan dipanggil pihak kepolisian

Korban Malpraktek bayi delapan bulan di Palembang (Dok: istimewa)

Ngajib menerangkan, tersangka DN dianggap lalai hingga membuat orang lain celaka. Meski sudah tersangka, namun DN belum ditahan dan akan dipanggil kembali oleh kepolisian.

"Lebih lanjut akan panggil untuk dimintai keterangan selaku tersangka," jelas dia.

2. Perawat sudah diingatkan berhati-hati

Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Dari keterangan saksi yakni ibu dan ayah korban diketahui tersangka sempat diingatkan untuk berhati-hati. Tersangka DN disebut abai dan tetap menggunting perban hingga tangan bayi tergunting.

"Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban agar hati-hati. Namun DN tidak berhati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," jelas dia.

Baca Juga: Remaja Perempuan dan Bayinya Meninggal Dunia, Korban Praktik Aborsi

Berita Terkini Lainnya