Perawat Potong Jari Bayi di Palembang Resmi Ditahan Polisi
Tersangka bisa bebas dengan upaya Restorative Justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Perawat berinisial D diduga melakukan malpraktik menggunting jari bayi delapan bulan di Palembang, akhirnya ditahan Polrestabes Palembang. Perawat D ditahan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti yang kuat dan proses pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan dan periksa sebagai tersangka. Setelahnya D resmi ditahan di Polrestabes Palembang mulai hari ini," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Keluarga Belum Tanggapi Upaya Mediasi Perawat Pemotong Jari Bayi
Baca Juga: Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan
1. Polisi amankan barang bukti
Haris menjelaskan, tersangka D terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP. Ia pun terancam dipidana penjara selama lima tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1). Gunting dan baju bayi kita sita sebagai barang bukti," jelas dia.
Baca Juga: Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga Korban