TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perawat Potong Jari Bayi di Palembang Resmi Ditahan Polisi

Tersangka bisa bebas dengan upaya Restorative Justice

Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Perawat berinisial D diduga melakukan malpraktik menggunting jari bayi delapan bulan di Palembang, akhirnya ditahan Polrestabes Palembang. Perawat D ditahan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti yang kuat dan proses pemeriksaan saksi maupun tersangka.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan dan periksa sebagai tersangka. Setelahnya D resmi ditahan di Polrestabes Palembang mulai hari ini," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Keluarga Belum Tanggapi Upaya Mediasi Perawat Pemotong Jari Bayi

Baca Juga: Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan

1. Polisi amankan barang bukti

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Haris menjelaskan, tersangka D terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP. Ia pun terancam dipidana penjara selama lima tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melanggar Pasal 360 ayat (1). Gunting dan baju bayi kita sita sebagai barang bukti," jelas dia.

2. Polisi persilakan upaya mediasi dilakukan

www.pelajaran.co.id

Haris tidak menutup kemungkinan tersangka D bisa bebas dari jeratan hukum jika kedua belah pihak memilih berdamai. Pihaknya akan mengupayakan langkah Restorative Justice.

"Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak jika adanya Restorative Justice dalam kasus ini," jelas dia.

Baca Juga: Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga Korban

Berita Terkini Lainnya