Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga Korban

Pengacara ajak keluarga dan tersangka berdamai

Palembang, IDN Times - Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D menemui pihak keluarga bayi AR yang dirawat di ruang Ibnu Sina II. Perawat tersebut didampingi pihak rumah sakit bersilaturahmi dengan keluarga pasca insiden terpotongnya jari bayi.

"Alhamdulillah pagi hari ini kedua orangtua korban menerima kedatangan D, sudah silaturahmi, sama-sama berangkulan," ungkap Darmadi Djufri, kuasa hukum perawat D, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Perawat yang Potong Jari Bayi di Palembang Dijadikan Tersangka

1. Anggap peristiwa terpotongnya jari bayi sebagai musibah

Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga KorbanKorban Malpraktek bayi delapan bulan di Palembang (Dok: istimewa)

Darmadi menjelaskan, orangtua korban menganggap masalah ini sebagai musibah. Sebagai kuasa hukum, Darmadi berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah," beber dia.

Baca Juga: DPRD Sumsel Akan Panggil RS Muhammadiyah Kasus Jari Bayi Terpotong

2. Tersangka bakal hormati proses hukum

Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga KorbanSuparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Terkait laporan pihak keluarga dan status perawat D sebagai tersangka, kini pihak kuasa hukum memilih untuk menunggu pihak penyidik. Pihaknya akan menghormati jalannya kasus hukum yang ada.

"Kami juga menghormati hukum berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak korban. Namun tidak dikecualikan apabila kedua pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan lakukan secara persuasif," jelas dia.

3. Polisi tetapkan perawat sebagai tersangka

Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga KorbanKapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib (Dok: istimewa)

Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D sebagai tersangka. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kejadian terpotongnya jari bayi delapan bulan tersebut.

"Kami sudah tetapkan tersangka D karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Baca Juga: Hotman Paris Kecam Perawat yang Bikin Jari Bayi Putus di Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya