Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga Korban

Kuasa Hukum Perawat RSMP berinisial D, Darmadi Djufri (Dok: Istimewa)

Palembang, IDN Times - Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D menemui pihak keluarga bayi AR yang dirawat di ruang Ibnu Sina II. Perawat tersebut didampingi pihak rumah sakit bersilaturahmi dengan keluarga pasca insiden terpotongnya jari bayi.

"Alhamdulillah pagi hari ini kedua orangtua korban menerima kedatangan D, sudah silaturahmi, sama-sama berangkulan," ungkap Darmadi Djufri, kuasa hukum perawat D, Selasa (7/2/2023).

1. Anggap peristiwa terpotongnya jari bayi sebagai musibah

Korban Malpraktek bayi delapan bulan di Palembang (Dok: istimewa)

Darmadi menjelaskan, orangtua korban menganggap masalah ini sebagai musibah. Sebagai kuasa hukum, Darmadi berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah," beber dia.

2. Tersangka bakal hormati proses hukum

Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Terkait laporan pihak keluarga dan status perawat D sebagai tersangka, kini pihak kuasa hukum memilih untuk menunggu pihak penyidik. Pihaknya akan menghormati jalannya kasus hukum yang ada.

"Kami juga menghormati hukum berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak korban. Namun tidak dikecualikan apabila kedua pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan lakukan secara persuasif," jelas dia.

3. Polisi tetapkan perawat sebagai tersangka

Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat masih menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang. (Dok: istimewa)

Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D sebagai tersangka. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kejadian terpotongnya jari bayi delapan bulan tersebut.

"Kami sudah tetapkan tersangka D karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us