Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan

Payudara korban wanita disedot tersangka dengan pumping ASI

Jambi, IDN Times - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, terungkap bahwa tersangka Yunita Sari Anggraini juga memaksa korban yang berusia belasan tahun melakukan hubungan badan.

"Ada dua orang korban yang anak laki-laki itu dipaksa melakukan hubungan badan oleh si tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, ketika dikonfirmasi Rabu (8/2/2023).

 

Baca Juga: Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa

1. Beraksi saat suami tidak di rumah

Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan BadanDirektur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira (foto/Dedy Nurdin)

Ada dua orang korban laki-laki di bawah umur yang dipaksa tersangka melakukan hubungan badan. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika suaminya sedang tidak di rumah.

Andri mengatakan, tersangka awalnya memanggil korban satu per satu ke kamar pribadi maupun toilet rumah. Korban lalu diajak menonton film porno dan dipaksa memegang alat intim tersangka.

Korban diiming-imingi tambahan waktu bermain PlayStation (PS) di tempat penyewaan atau rental milik tersangka. Hingga dilanjutkan dengan adegan intim layaknya suami istri.

"Tersangka membantah tapi kita dapat keterangan dari para korban dan saksi lainnya," kata Kombes Pol Andri.

Baca Juga: Warga Heran Wanita Pemilik Rental PS Curhat Dilecehkan Sambil Tertawa

2. Payudara korban divakum tersangka

Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan BadanGedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi (Foto/Dedy Nurdin

Tak hanya memaksa melakukan hubungan badan dengan para korban, tersangka juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Beberapa korban perempuan di bawah umur yang dimintai keterangan, menyebutkan bahwa tersangka juga memaksa korban menggunakan vakum payudara.

Alat yang digunakan adalah pompa asi milik tersangka. Akibatnya, beberapa korban kini masih trauma dan mengalami nyeri pasca kejadian tersebut.

"Itu korban yang perempuan, dipaksa untuk melakukan pembesaran payudara," ujar Andri.

3. Tersangka mengoleksi puluhan video porno

Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan BadanSuami tersangka ketika diperiksa di Polda Jambi (Foto/Dedy Nurdin)

Pada Senin (6/2/2023) kemarin, pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap suami dan mertua tersangka. Dari keterangan itu diketahui jika perempuan 20 tahun tersebut sering memaksa sang suami untuk melakukan hubungan badan.

Yunita bahkan tak segan melukai tangannya hingga luka. Selain itu, ia juga sering mengancam akan melukai bayinya yang masih 10 bulan jika sang suami menolak melayani keinginan tersangka behubungan badan.

Saat diperiksa, tersangka menyangkal sudah mengoleksi foto dan video porno. Namun sejumlah bukti diduga telah dihapus dari handphone miliknya.

"Tapi kan keterangan suaminya di handphone ada puluhan video dan foto porno," ungkap Andri.

4. Yunita diobservasi RSJD Provinsi Jambi

Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan BadanYunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Kepada penyidik, suami Yunita ketika diperiksa mengaku tidak tahu jika istrinya melakukan pemaksaan seksual terhadap para korban. Termasuk ketika para korban dipaksa melihat hubungan intim antara Yunita dan suaminya.

"Untuk kejadian itu suaminya tidak tahu," tambah Andri.

Termasuk serangkaian perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan terhadap para korban. Suami Yunia sibuk bekerja, sedangkan usaha rental PS dijalankan tersangka di rumah sembari menjaga anaknya yang masih bayi.

Ia baru tahu ketika pemeriksaan dilakukan di kepolisian, hingga ibu muda itu ditetapkan sebagai tersangka. Yunita sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD Provinsi Jambi. Ia akan menjalani observasi selama 14 hari ke depan.

Baca Juga: Korban Pelecehan Rental PS Jadi 17 Anak, Ada Adegan Intim di Toilet 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya