Penumpang Kereta Jarak Jauh Sumsel Wajib Sertakan Antigen
Penumpang anak-anak tidak wajib PCR dan Antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Divisi Regional (Divre) III Palembang menerapkan peraturan terbaru pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) nomor 4 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, salah satunya penumpang mewajibkan perjalanan kereta jarak jauh menggunakan Rapid Antigen, terhitung sejak 9 Januari 2020 lalu.
Penggunaan rapid antibodi yang selama ini digunakan untuk kereta jarak jauh dari dan ke Sumatra Selatan (Sumsel) tidak berlaku lagi.
"Para penumpang KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif Rapid Antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: PN Palembang Lockdown Sepekan Usai 7 Pegawai Positif COVID-19
1. Rapid antigen diberlakukan dua pekan
Pemberlakuan rapid antigen dan PCR hanya dikhususkan bagi penumpang remaja dan dewasa. Sedangkan untuk anak-anak tidak wajib menunjukkan surat keterangan sehat tersebut. Penunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 rencananya akan berlangsung hingga 25 Januari 2021 mendatang.
"Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," tutur dia.
Baca Juga: Kalian Harus Tahu, Pasien COVID-19 Tidak Diprioritaskan Terima Vaksin