Kalian Harus Tahu, Pasien COVID-19 Tidak Diprioritaskan Terima Vaksin

Penerima vaksin harus dipilih dan bebas penyakit tertentu

Palembang, IDN Times - Presiden Indonesia Joko 'Jokowi' Widodo bakal kan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac pada 13 Januari besok. Selanjutnya, kepala daerah beserta tenaga kesehatan (nakes) menjadi penerima vaksin selanjutnya pada 14 Januari 2021.

Penerima vaksin bukan orang sembarangan. Mereka bisa menerima antibodi COVID-19 tersebut adalah orang yang sehat dan belum pernah terpapar virus corona.

"Orang yang sudah terjangkit tidak lagi masuk prioritas untuk divaksin, karena di dalam tubuhnya sudah terdapat antibodi spesifik," ungkap Ahli Mikrobiologi dadri Universitas Sriwijaya (Unsri), Profesor Yuwono kepada IDN Times, Selasa (12/1/2021).

1. Pasien COVID-19 dianggap kebal virus

Kalian Harus Tahu, Pasien COVID-19 Tidak Diprioritaskan Terima VaksinPenyaluran vaksin sinovac tahap pertama di Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ia menjelaskan, tubuh penderita COVID-19 terdapat sistem kekebalan yang terbentuk sendiri untuk melawan virus COVID-19. Setiap penderita memiliki antibodi yang berbeda, maka mereka tidak lagi diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin.

Seseorang yang dinyatakan sehat diizinkan menerima vaksin sinovac asal Negeri Tiongkok pertama kali. "Bahasa awamnya, mereka yang pernah terpapar sudah kebal virus COVID-19," jelas dia.

Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Unsri: Penerima Sinovac Masih Bisa Terpapar COVID-19

2. Penderita penyakit tertentu dilarang terima vaksin

Kalian Harus Tahu, Pasien COVID-19 Tidak Diprioritaskan Terima VaksinPenyaluran vaksin sinovac tahap pertama di Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Yusri menuturkan, beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan menerima vaksin di antaranya pernah terkonfirmasi positif COVID-19, ibu hamil dan menyusui, serta orang yang menerima terapi jangka panjang untuk penyakit kelainan darah.

Kemudian penderita penyakit jantung, autoimun, ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, dan defisiensi imun tubuh. "Mereka yang memiliki gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi juga dilarang," beber dia.

Selain itu, seseorang yang menderita penyakit diabetes militus, HIV, penderita penyakit paru, penyakit epilepsi atau syaraf, turut dilarang mendapat vaksinasi.

"Calon penerima juga tidak melakukan imunisasi apa saja dalam sebulan terakhir atau merencanakan imunisasi sebulan ke depan. Calon penerima juga tidak diperkenankan pindah wilayah dalam waktu dekat," tutur dia.

3. Tahapan vaksin melalui empat meja

Kalian Harus Tahu, Pasien COVID-19 Tidak Diprioritaskan Terima VaksinIlustrasi Penyuntikan Vaksin (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Para penerima vaksin yang telah terdaftar akan melalui empat tahapan saat datang ke fasilitas kesehatan. Tahapan pertama, mereka akan masuk ke meja 1 untuk proses verifikasi atau pendaftaran. Mereka yang telah mendaftar usai mendapat SMS akan menunjukkan barcode.

Beralih ke meja 2, penerima vaksin mulai dilakukan screening. Kondisi kesehatannya akan diperiksa seperti suhu badan, tekanan darah, serta gejala penyakit penyerta yang tidak diperbolehkan untuk menerima vaksin.

Selanjutnya di meja 3, mereka akan dilakukan penyuntikan vaksin oleh dokter dan perawat. Jika selesai diberikan vaksin, maka penerima vaksin akan menuju meja terakhir yakni meja 4. Mereka kembali didata serta penerbitan sertifikat imunisasi.

"Mereka yang tidak sehat akan disuruh memulihkan kesehatannya terlebih dahulu. Sedangkan yang sudah divaksin akan menerima sertifikat elektronik atau bisa dicetak di tempat," tutup dia.

Baca Juga: 3 Daerah di Sumsel Batal Mendapat Vaksin COVID-19 Tahap 1

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya