Penjelasan Ketua PT Palembang Soal Terdakwa Pengguna Narkotika Bebas
Pembatalan penjara 13 tahun karena sakit jiwa dinilai benar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Moh Eka Kartika, menanggapi putusan bebas terhadap ASN Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) yang sempat divonis penjara 13 tahun.
Menurutnya, putusan bebas itu diberikan setelah Majelis Hakim tingkat banding memastikan terdakwa Jupperlius mengalami gangguan jiwa.
"Perkara ini kan Kasasi. Ketua Majelis menjelaskan kepada saya ada surat keterangan dari rumah sakit bahwa dia mengalami gangguan jiwa," ungkap Moh Eka Kartika, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena Gila
Baca Juga: Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun
1. Orang gangguan jiwa tidak bisa dipidana
Menurut Eka sesuai ketentuan hukum, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tak bisa dipidana. Terdakwa akan diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan.
"Sesuai hukum, orang yang gangguan jiwa tidak bisa dituntut. Penyakit jiwa itu suatu saat bisa sembuh dan suatu saat bisa gila," jelas dia.
Baca Juga: 4.800 Meter Lahan TPU COVID-19 di Palembang Digusur untuk Proyek Tol