Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka sudah berjualan sejak setahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penjualan kosmetik ilegal semakin marak di Kota Palembang. Baru-baru ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena menjual kosmetik ilegal.
Keduanya adalah SI (31) dan istrinya LA (27), warga Kertapati, Palembang. Penjualan kosmetik ilegal terungkap setelah polisi mengendus transaksi secara online oleh keduanya.
"Kedua tersangka sudah satu tahun berbisnis penjualan kosmetik ilegal ini. Seluruh barangnya beredar tanpa ada izin resmi. Kita akan cek di labor apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Polres IB I Ungkap Fakta Baru Pembacokan di Depan SDN 23 Palembang
1. Polisi menyamar saat menangkap kedua tersangka
Fery menjelaskan, Tim Krimsus Polda Sumsel bergerak menangkap saat kedua tersangka bertransaksi dengan polisi yang melakukan undercober buy atau penyamaran. Mereka ditangkap dengan beberapa barang bukti kosmetik ilegal di kawasan Balayudha, Palembang.
"Petugas melakukan penyamaran untuk memancing pelaku, sehingga mereka langsung kita tangkap," jelas dia.
Baca Juga: Kemensos Turun Bantu Trauma Healing Korban Cabul di Ogan Ilir
Baca Juga: Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 Tahun