Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai Saksi
JPU KPK bakal fokus ke penerima fee proyek jalan Muara Enim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Nama istri Juarsah, Nurhilyah, disebut menerima uang untuk pencalonan sebagai anggota legislatif pada 2019 lalu. Uang dari diperoleh suaminya saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim dua tahun silam.
Beberapa kali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel yang dipimpin Hakim, Ketua Sahlan Effendi, menanyakan keterlibatan Yani dan aliran dana Juarsah.
"Meski namanya disebut, kami tidak akan melebar ke sana. Kami akan fokus ke Juarsah sebagai penerima uang," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ricky BM, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Yani Akui Juarsah Menerima Fee Rp4 Miliar Proyek Jalan Muara Enim
1. Istri Juarsah dianggap tidak terlibat
Menurut Ricky, pihaknya tidak akan menghadirkan Nurhilyah sebagai saksi di persidangan. Pihaknya lebih memilih menghadirkan saksi yang berhubungan erat dan mengetahui perihal kasus fee proyek jalan di Muara Enim.
"Tidak akan kita panggil. Kalau pihak Juarsah yang menghadirkan mungkin akan dipanggil," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang Istri