Nekat Bawa Kendaraan Ngantor, Propam Menggembosi 4 Mobil Polisi
Ada juga anggota Polisi parkir di Kantor DPRD Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menindak empat mobil milik anggota polisi yang masih terparkir di Markas Polrestabes Palembang. Dalam sepekan terakhir, Ngajib telah memberi arahan kepada anggotanya agar tidak membawa kendaraan pribadi.
Polisi dilarang membawa mobil untuk mengurangi gaya hidup hedon, selain mengurangi penumpukan kendaraan di lahan parkir Polrestabes Palembang yang terbatas. Masyarakat yang datang untuk keperluan pelayanan publik sering kesulitan mencari parkir.
"Bagi anggota yang kedapatan masih membawa mobil diberi sanksi teguran. Kami mengedepankan pelayanan masyarakat," ungkap Ngajib, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Polisi Dilarang Tangkap Pelaku Kriminalitas dengan Baju Preman
Baca Juga: 40 Persen Remaja Putri di Palembang Mengalami Anemia
1. Tiga kali tertangkap diberi sanksi tegas
Tim Propom Polrestabes Palembang menggembosi ban empat unit mobil milik anggota polisi. Setelah melakukan pelanggaran pertama, mereka mendapat sanksi berupa teguran sekaligus tilang.
"Bila masih ada anggota yang kena sebanyak tiga kali, maka kami akan memberikan hukuman yang tegas," jelas dia.
Baca Juga: 6 Remaja di Palembang Lakukan Begal, Tak Takut Bacok Korban