Mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara
Najib terlibat korupsi berjemaah Masjid Raya Sriwijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib diputus bersalah kasus pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Ketua Majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Najib turut bersama-sama melanggar hukum sehingga divonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Najib selaku Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bersalah dengan pidana penjara empat tahun," ungkap Yoserizal, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan
1. Ada tiga terdakwa lain yang divonis bersalah
Najib tak sendiri, karena dirinya bersama tiga terdakwa lain turut divonis bersalah hari ini. Ketiga terdakwa yang turut divonis adalah Laonma PL Tobing selama 4 tahun 6 bulan, Agustinus Antoni 4 tahun, dan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal