TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara 

Najib terlibat korupsi berjemaah Masjid Raya Sriwijaya

Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib diputus bersalah kasus pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Ketua Majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Najib turut bersama-sama melanggar hukum sehingga divonis empat tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Najib selaku Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bersalah dengan pidana penjara empat tahun," ungkap Yoserizal, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan

1. Ada tiga terdakwa lain yang divonis bersalah

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Najib tak sendiri, karena dirinya bersama tiga terdakwa lain turut divonis bersalah hari ini. Ketiga terdakwa yang turut divonis adalah Laonma PL Tobing selama 4 tahun 6 bulan, Agustinus Antoni 4 tahun, dan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar dia.

2. Pertimbangan putusan majelis hakim

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Apalagi keempatnya merupakan pejabat publik. Selain penjara, mereka juga didenda masing-masing Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

"Sementara yang meringankan terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan," ucap hakim.

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

Berita Terkini Lainnya