Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan

Dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dikucurkan karena perintah

Palembang, IDN Times - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang, kembali digelar dengan agenda pemanggilan saksi, Kamis (24/3/2022).

Dalam sidang tersebut, Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith, mengatakan pembangunan masjid Sriwijaya sudah menyalahi aturan sejak awal pembangunan.

"Sudah sejak awal pembangunan masjid tak sesuai aturan. Mulai dari proposal, administrasi, hingga pengajuan dana hibahnya," ungkap Basith, Kamis (24/3/2022).

1. Banyak aturan hibah yang dilangkahi

Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak AturanAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Basith menerangkan, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tak melewati proses pengajuan yang seharusnya dilakukan setiap tender proyek. Pemprov Sumsel menabrak kaidah dan ketentuan tersebut, di mana pengajuan dana hibah tidak dilakukan satu tahun sebelum dana dikucurkan.

"Dana cair, tapi prosesnya tak lazim. Semua atas perintah atasan," ungkap dia.

Baca Juga: Terima Ancaman Air Keras, Pemred Media Lokal Sumsel Melapor ke Polda

2. Alex tak bantah kesaksian anak buahnya

Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak AturanAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Mendengar kesaksian mantan anak buahnya tersebut, Alex Noerdin yang hadir secara virtual tak banyak mengeluarkan kata-kata. Dirinya memilih tak menjawab dalam sidang.

Alex hanya menjawab akan menyanggah secara rinci mulai dari proses tender hingga hibah Masjid Sriwijaya. "Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," ungkap Alex.

Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang

3. JPU menilai dana hibah sebagai hal ekslusif

Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak AturanSidang Masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid mengatakan, keterangan Basith menjadi petunjuk mengenai proses dana hibah yang keluar lewat APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Pemprov Sumsel dinilai melanggar kebijakan dengan mengeluarkan hibah tidak sesuai aturan.

"Saksi Abdul Basith, biasanya kalau ada permohonan dana hibah, dia verifikasi dulu. Untuk masjid ini ekslusif sekali, prosesnya tidak lazim dan verifikasi ini tidak ada," tutup dia.

Baca Juga: Akhmad Najib Siap Buka-bukaan Tugasnya di Proyek Masjid Raya Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya