Mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara 

Najib terlibat korupsi berjemaah Masjid Raya Sriwijaya

Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib diputus bersalah kasus pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Ketua Majelis Hakim Yoserizal menyatakan, Najib turut bersama-sama melanggar hukum sehingga divonis empat tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Najib selaku Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bersalah dengan pidana penjara empat tahun," ungkap Yoserizal, Kamis (19/5/2022).

1. Ada tiga terdakwa lain yang divonis bersalah

Mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Najib tak sendiri, karena dirinya bersama tiga terdakwa lain turut divonis bersalah hari ini. Ketiga terdakwa yang turut divonis adalah Laonma PL Tobing selama 4 tahun 6 bulan, Agustinus Antoni 4 tahun, dan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar dia.

Baca Juga: Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan

2. Pertimbangan putusan majelis hakim

Mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Apalagi keempatnya merupakan pejabat publik. Selain penjara, mereka juga didenda masing-masing Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

"Sementara yang meringankan terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan," ucap hakim.

3. JPU dan Kuasa Hukum belum tanggapi putusan hakim

Mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (JPU KPK) maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa belum memutuskan langkah selanjutnya.

Untuk diketahui, Ahmad Najib juga menjabat sebagai mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel. Lalu Agustinus Antoni sebagai Kabid Anggaran BPKAD Sumsel, Loka Sangganegara sebagai Team Leader Pengawas PT Indah Karya, dan Laonma PL Tobing sebagai mantan Kepala BPKAD Sumsel.

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya