TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Sekda Sumsel Kembali Diperiksa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Mudai Madang tak Hadir, Sekretaris Masjid bersumpah

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Palembang, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman, kembali dihadirkan sebagai saksi terkait kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dirinya hadir mengenakan batik dan menenteng tas jinjing berwarna hitam ke dalam Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (3/2/2021).

Mukti datang seorang diri dalam agenda pemeriksaan lanjutan, setelah sebelumnya sempat dihadirkan di hari yang sama dengan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Rahmanda Kiemas dua hari lalu.

"Agenda hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi. Kita masih mendalami dugaan pidana di pembangunan Masjid Sriwijaya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD dan Mantan Pejabat Sumsel Diperiksa Kejati

1. Nama Mudai Madang muncul di kasus Masjid Sriwijaya

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Mukti Sulaiman merupakan Sekda di periode 2013-2016. Pada masanya menjabat, Masjid Raya Sriwijaya mulai dibangun namun mangkrak di tahun 2018.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, ada dugaan korupsi uang negara yang dikeluarkan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam pembangunan. Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih pendalaman oleh penyidik.

"Beberapa saksi dihadirkan seperti Mudai Madang yang merupakan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Sekretaris Masjid Sriwijaya juga dihadirkan hari ini ," ujar dia.

2. Kejati selidiki dana hibah 2016 dan 2017

Mangkrak sisi bangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, pihaknya masih mendalami penggunaan dana hibah tahun 2016 dan 2017, dengan total Rp130 miliar yang dialokasikan Pemprov Sumsel. Dana hibah tersebut digunakan untuk penimbunan lokasi, dan konstruksi beton sampai rangka atap.

Berjalannya waktu, pembangunan fisik bangunan tidak sesuai dengan kontrak yang berlaku. "Ini masih kita dalami dengan memeriksa fisik pembangunan Masjid Sriwijaya," ujar dia.

Baca Juga: Mangkrak 2 Tahun, Herman Deru Minta Audit Proyek Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya