Mantan Sekda dan Karo Kesra Sumsel Dikenakan Pasal Berlapis
Mereka dianggap langgar PP dan Permendagri di proyek masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ahmad Nasuhi, menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (23/9/2021).
Mukti dan Nasuhi hadir secara virtual dari dalam Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Mereka dikenakan pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.
"Terdakwa pertama (Mukti) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah atau tim TAPD, dan terdakwa dua (Nasuhi) dianggap tidak verifikasi usulan proposal hibah dana APBD tahun 2015, Rp50 miliar, dan Rp80 miliar di tahun 2017," ungkap JPU dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Kejati Beberkan Sebab Alex Noerdin Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya
1. Keduanya dianggap turut memperkaya orang lain
Penyaluran APBD Sumsel oleh terdakwa Mukti dan Nasuhi telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat 1, junto pasal 86 ayat 2 junto pasal 4 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, kedua kedua mantan pejabat di era Gubernur Alex Noerdin, juga dianggap telah menyalahi aturan dana hibah daerah yang diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006.
"Akibat perbuatan terdakwa satu dan dua diduga mengakibatkan kerugian negara Rp116 miliar. Perbuatan keduanya dianggap menguntungkan diri, orang lain, atau korporasi," jelas dia.
Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Masjid Sriwijaya