Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara
Ramlan diwajibkan membayar kerugian negara Rp1,102 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, terancam dipenjara selama lima tahun usai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
Menurut JPU, terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, Ramlan Suryadi selaku Kepala Dinas PUPR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Ramlan dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara," ungkap JPU KPK, Asri Irwan, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10
1. Ramlan diwajibkan membayar ganti kerugian negara
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan, Ramlan Suryadi dituntut dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ramlan juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp1,102 miliar, sebab kerugian tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat, dan terlibat dalam pembagian fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Atas tuntutan itu, Ramlan juga diwajibkan membayar ganti rugi uang negara. Jika tidak membayar pengganti, barang yang disita jaksa akan dilelang dan hukuman bertambah satu tahun," jelas dia.
Baca Juga: Seorang Dosen Unsri Terseret Proyek Fiktif Rp5,8 miliar di Muara Enim