Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel Tak Hadiri Sidang Gratifikasi Muba
Anton diduga turut menerima uang gratifikasi Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Anton Setiawan, mangkir sebagai saksi dalam sidang gratifikasi dengan terdakwa AKBP Dalizon.
Protes dari kuasa hukum Dalizon meminta nama atasan kliennya tersebut dihadirkan agar membuat terang kasus tersebut. Sebab penerimaan gratifikasi tak hanya dilakukan oleh Dalizon, melainkan bersama beberapa perwira menengah (Pamen) Polda Sumsel.
"Semestinya Majelis Hakim memanggil secara paksa dengan perintah. Itu yang kita mintakan tadi di persidangan," ungkap Kuasa Hukum Dalizon, Anwarsyah Tarigan, Rabu (10/9/2022).
Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus
Baca Juga: JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza Cs
1. Kuasa hukum tak puas hanya BAP yang dibacakan
Persidangan yang menyeret mantan Kapolres OKU Timur tersebut berjalan penuh interupsi dari kuasa hukum. Agenda sidang pemanggilan saksi tak kunjung dihadiri dua orang saksi yakni Anton Setiawan dan Pitoy.
Dalam sidang yang telah berlangsung sejak awal, Dalizon telah menyebutkan keterlibatan mantan atasannya tersebut. Dalam dakwaan mengungkapkan ada uang Rp10 miliar yang diterima dari upaya penelusuran dugaan proyek bermasalah di Musi Banyuasin (Muba) kepada Anton.
"Menurut keterangan saksi-saksi sudah dijelaskan ada keterlibatan dan keterkaitan dua orang ini. Kalau hanya dibacakan (BAP), kita tidak bisa menggali lebih dalam terkait keterangan saksi," ujar dia.
Baca Juga: Kejati Sumsel Banding Vonis Alex Noerdin, 12 Tahun Dianggap Ringan