Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel Tak Hadiri Sidang Gratifikasi Muba

Anton diduga turut menerima uang gratifikasi Rp10 miliar

Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Anton Setiawan, mangkir sebagai saksi dalam sidang gratifikasi dengan terdakwa AKBP Dalizon.

Protes dari kuasa hukum Dalizon meminta nama atasan kliennya tersebut dihadirkan agar membuat terang kasus tersebut. Sebab penerimaan gratifikasi tak hanya dilakukan oleh Dalizon, melainkan bersama beberapa perwira menengah (Pamen) Polda Sumsel.

"Semestinya Majelis Hakim memanggil secara paksa dengan perintah. Itu yang kita mintakan tadi di persidangan," ungkap Kuasa Hukum Dalizon, Anwarsyah Tarigan, Rabu (10/9/2022).

Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus

1. Kuasa hukum tak puas hanya BAP yang dibacakan

Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel Tak Hadiri Sidang Gratifikasi MubaIstri AKBP Dalizon Dwi Septiani berikan kesaksian soal uang dalam kardus (Dok:istimewa)

Persidangan yang menyeret mantan Kapolres OKU Timur tersebut berjalan penuh interupsi dari kuasa hukum. Agenda sidang pemanggilan saksi tak kunjung dihadiri dua orang saksi yakni Anton Setiawan dan Pitoy.

Dalam sidang yang telah berlangsung sejak awal, Dalizon telah menyebutkan keterlibatan mantan atasannya tersebut. Dalam dakwaan mengungkapkan ada uang Rp10 miliar yang diterima dari upaya penelusuran dugaan proyek bermasalah di Musi Banyuasin (Muba) kepada Anton.

"Menurut keterangan saksi-saksi sudah dijelaskan ada keterlibatan dan keterkaitan dua orang ini. Kalau hanya dibacakan (BAP), kita tidak bisa menggali lebih dalam terkait keterangan saksi," ujar dia.

Baca Juga: JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza Cs

2. Haji jadi alasan Anton tak hadir sebagai saksi

Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel Tak Hadiri Sidang Gratifikasi MubaAKBP Dalizon kanan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU timur (IDN Times/istimewa)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebutkan alasan Anton Setiawan dan Pitoy tak hadir dalam sidang di PN Tipikor Palembang. Anton Setiawan sedang melaksanakan ibadah haji sedangkan Pitoy masih bertugas di Lampung.

JPU pun meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Mangapul Manalu, agar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi. Hakim pun mempersilakan hal tersebut untuk mempercepat proses peradilan.

Anwarsyah sempat menyatakan protes tentang pembacaan BAP. Namun Mengapul Manulu meminta kuasa hukum AKBP Dalizon untuk menyampaikan keberatan dalam pledoi atau pembelaan.

"Sebanyak empapt kali dipanggil tapi tidak datang. Kami masih maklum jika pada panggilan pertama dan kedua Pak Anton beralasan naik haji. Tapi sekarang orang sudah pulang haji, kok dia masih beralasan pergi haji. Padahal harus ada pembuktian apakah benar pak Anton dan Pitoy disebut saksi dan terdakwa menerima uang," jelas dia.

3. Dalizon bantah hasil BAP pejabat Polda Sumsel

Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel Tak Hadiri Sidang Gratifikasi MubaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan BAP, Anton Setiawan membantah telah menerima uang gratifikasi tersebut. Pitoy dalam BAP juga membantah ikut mengantar uang suap ke ruangan kerja Anton Setiawan.

Usai pembacaan BAP, terdakwa Dalizon diberi waktu menanggapi isi BAP tersebut. Dirinya membantah seluruh hasil BAP yang telah dibacakan JPU Kejagung.

"Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulia mMajelis Hakim. Sedangkan keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, dan saksi terlibat dalam mengantarkan uang," tutup dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Banding Vonis Alex Noerdin, 12 Tahun Dianggap Ringan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya