Mabes Polri Tangani Kasus Viral Kapolres Muara Enim Menikah Lagi
Kapolres bisa dipidana jika terbukti menikah tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Ruadiyanto, sedang diselidiki Propam Mabes Polri. Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
Menurutnya, Propam Mabes Polri masih menelusuri isi dari video yang beredar soal sang Kapolres yang tak meminta izin untuk menikah lagi.
"Kalau nantinya ada pelanggaran disiplin, Kapolres Muara Enim akan diproses oleh Propam," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Viral Nikah Lagi, Kapolres Muara Enim Dilaporkan ke Mabes Polri
Baca Juga: 2 Balita di Sumsel Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut
1. Video viral di Tiktok masih dalam pemeriksaan
Supriadi menilai jika ditemukan unsur pelanggaran dari video yang beredar apalagi ditemukan unsur pidana, maka Kapolres bisa diproses secara hukum.
"Kalau ada pengaduan pidananya akan diproses di pidana umum," jelas dia.
Baca Juga: 4 Anggota Polres Lubuk Linggau Terlibat Narkoba Dipecat Tidak Hormat