TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mabes Polri Tangani Kasus Viral Kapolres Muara Enim Menikah Lagi

Kapolres bisa dipidana jika terbukti menikah tanpa izin

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Ruadiyanto, sedang diselidiki Propam Mabes Polri. Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

Menurutnya, Propam Mabes Polri masih menelusuri isi dari video yang beredar soal sang Kapolres yang tak meminta izin untuk menikah lagi.

"Kalau nantinya ada pelanggaran disiplin, Kapolres Muara Enim akan diproses oleh Propam," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Viral Nikah Lagi, Kapolres Muara Enim Dilaporkan ke Mabes Polri

Baca Juga: 2 Balita di Sumsel Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

1. Video viral di Tiktok masih dalam pemeriksaan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi menilai jika ditemukan unsur pelanggaran dari video yang beredar apalagi ditemukan unsur pidana, maka Kapolres bisa diproses secara hukum.

"Kalau ada pengaduan pidananya akan diproses di pidana umum," jelas dia.

2. AKBP Aris masih menjabat Kapolres Muara Enim

Kapolres Muara Enim AKBP Aris dan ibu Bhayangkari Melani (Dok: istimewa)

Supriadi menambahkan, pihaknya menunggu arahan dari Propam Mabes Polri dalam penanganan kasus ini. Jika Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumsel, maka pihaknya akan segera menangani kasus yang bersangkutan. 

"Untuk sementara ini penanganan laporan istri sah Kapolres Muara Enim di Propam Mabes Polri. Sepanjang belum ada pencabutan, maka yang bersangkutan masih sebagai Kapolres Muara Enim," jelas dia. 

Baca Juga: 4 Anggota Polres Lubuk Linggau Terlibat Narkoba Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkini Lainnya