4 Anggota Polres Lubuk Linggau Terlibat Narkoba Dipecat Tidak Hormat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Lubuk Linggau baru saja bersanksi berat kepada empat anggotanya lewat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keempat polisi itu yaitu Briptu Muhammad Gusnandar, Brigadir Okli Tianda, Brigadir Noviriansyah, dan Bripda Jeni Pranata.
Keempat polisi itu terbukti menyalahgunakan narkoba. Proses upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Selasa (18/10/2022). Keempatnya memilih tidak hadir dan digantikan oleh foto yang dipegang oleh anggota Polres Lubuk Linggau lain.
Baca Juga: Polda Sumsel Ringkus 31 Kurir Narkoba Sepanjang Oktober 2022
1. Keempatnya dipecat saat sidang PTDH
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, mereka diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah pasal 1 tahun 2003, pasal 13, dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI.
"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel maka keempat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres saat menyampaikan amanat dalam sidang PTDH.
Baca Juga: Modus Baru Jual Narkoba Gunakan Kotak Pempek Kelabui Petugas
2. Berulang kali lakukan kesalahan
Kapolres menjelaskan, PTDH merupakan hal yang berat bagi anggota polisi. Meski begitu, pihaknya tidak boleh ragu karena institusi Polri terus berbenah untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntanbilitas.
Pemberian hukuman kata Kapolres, bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi kepolisian. Namun hal itu harus dilakukan agar menjadi pelajaran dan evaluasi diri.
"Empat polisi terlibat narkoba sudah berulang melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina. Tindakan pemberhentian polisi terlibat narkoba untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," jelas Kapolres.
3. Polisi kembalikan kepercayaan masyarakat
Peredaran narkoba menjadi atensi kepolisian saat ini, pasca Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba. Kapolres Harisandi telah memerintahkan Kasi Propam untuk menindak tegas bila ada anggota terlihat narkoba.
"Instruksi Presiden adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Anggota yang pakai akan kita tindak tegas. Selama saya menjabat di sini, sudah empat anggota saya tindak tegas," ungkapnya.
Baca Juga: Sumsel Darurat Narkoba, Peredaran Sudah ke Level Desa