TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lina Mukherjee Kaget Dipidanakan karena Konten Bismillah Makan Babi

Lina kaget proses hukum terhadap dirinya begitu cepat

potret Lina Mukherjee (instagram.com/linamukherjee_)

Palembang, IDN Times - Pendengung Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Lina justru mengaku terkejut atas langkah pihak kepolisian memproses kasus pidana penistaan agama yang melibatkan dirinya.

Ia mengakui telah menerima surat pemanggilan dari kepolisian pada 18 April 2023 lalu. Hanya saja, dirinya mengaku sakit serta waktu pemanggilan mendekati hari raya Idul Fitri.

"Memang benar tanggal 18 aku ada panggilan polisi, tulisannya klarifikasi. Kenapa gak datang, karena waktu itu kondisi lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket pesawat untuk ke sana," ungkap Lina Mukherjee, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama 

Baca Juga: MUI Sumsel Sebut Bismillah Makan Babi  Termasuk Penistaan Agama

1. Janji penuhi panggilan polisi setelah lebaran

Lina Mukherjee dalam balutan pakaian adat (Dok: istimewa)

Lina menerangkan, dirinya baru bisa mendatangi pemanggilan Polda Sumsel sehabis lebaran. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk segera mendatangi pemanggilan tersebut.

"Aku pikir habis lebaran aja karena tanggal 23 kan lebaran mepet banget, pengacaraku juga belum bisa kalau tanggal segitu. Makanya aku gak datang," jelas dia.

2. Lina sebut tidak diberi waktu untuk klarifikasi

potret Lina Mukherjee di Citayam Fashion Week (tiktok.com/@Lina Mukherjee Team)

Menurut Lina, penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara mendadak tanpa memberikan kesempatan untuk klarifikasi. Ia mengaku kaget karena proses hukum berjalan sangat cepat.

"Aku kaget banget aku gak ada kesempatan untuk klarifikasi, tiba-tiba jadi tersangka. Memang aku salah, minimal aku dikasih kesempatan lah," ujar dia.

Baca Juga: Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

Berita Terkini Lainnya