TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporkan Heriyanti, Siti Mirza: Saya Kejar Sekali Pun ke Lubang Tikus

Siti Mirza rugi Rp2,5 miliar berinvestasi ke anak Akidi Tio

Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Palembang, IDN Times - Belum usai kasus dana bantuan Rp2 triliun yang diduga fiktif, putri Akidy Tio bernama Heriyanti juga dilaporkan sahabatnya dokter Siti Mirza Nuria ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Siti mengadukan Heriyanti atas dugaan penipuan investasi sebesar Rp2,3 miliar. Siti mengaku, dirinya tak rela sudah ditipu oleh Heriyanti sehingga harus menanggung bunga bank sebesar Rp200 juta.

"Akan saya kejar sampai uang saya kembali, sekali pun harus ke lubang tikus," ungkap Siti Mirza Nuria, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Nasib Anak Akidi Tio Ditentukan Setelah Polda Sumsel Gelar Perkara

1. Heriyanti dilaporkan penipuan dan penggelapan

Rudi Sutadi dan Heriyanti saat keluar gedung Widodo Budidarmo Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Siti menuturkan, dirinya bersama pengacara resmi melaporkan Heriyanti sejak Rabu (11/8/2021) pekan lalu. Sebelumnya ia sempat berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Dalam aduannya itu, Siti melaporkan Heriyanti dengan dua pasal, yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan.

"Awalnya saya ragu melaporkannya, karena takut mengganggu rutinitas sebagai dokter. Sekarang baru saya putuskan untuk melapor, kalau tidak sekarang nanti akan banyak laporan-laporan lain," jelas dia.

2. Siti menyebut Heriyanti harus diberi pelajaran

Rudi Sutadi dan Heriyanti saat keluar gedung Widodo Budidarmo Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Siti, Heriyanti harus diberi pelajaran agar tak melanggar hukum lagi di kemudian hari. Sejak kasus prank Rp2 triliun terhadap Kapolda Sumsel, Heriyanti seperti hilang ditelan bumi. Dirinya tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk sekadar meminta maaf kepada dirinya maupun masyarakat.

"Masak iya sudah prank pejabat dan masyarakat luas seenaknya saja. Itu perbuatan amoral. Jelas dia menipu saya, janji tapi ngibul terus, palsu terus. Kalau tidak dilaporkan, ke depan bakal banyak korban. Dia harus dikasih pelajaran," jelas dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio; Biar Arwahnya Tenang

3. Pengacara sudah serahkan bukti ke penyidik

Rudi Sutadi dan Heriyanti saat keluar gedung Widodo Budidarmo Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pengacara Siti, Rangga Afianto menjelaskan, laporan kliennya sudah diterima oleh polisi. Penyidik bahkan telah memeriksa Siti Mirza sebagai saksi serta bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Kami berikan bukti agar polisi mudah menelusuri transaksi yang dilakukan Heriyanti dari kurun waktu Mei 2019," jelas dia.

Awal mula penipuan dan penggelapan terhadap Heriyanti terjadi saat Siti ditawari untuk berbisnis bersama. Siti mengaku, ia menanamkan modal di usaha ekspedisi milik Heriyanti sebesar Rp400 juta sekitar Mei 2019 lalu.

Dirinya dijanjikan keuntungan sekitar 10 hingga 12 persen per bulan. Besarnya keuntungan membuat Siti tertarik. Tak berselang setelah melihat prospek bisnis menggiurkan, Siti kembali menyuntik modal tambahan sebesar Rp200 juta.

Pembagian keuntungan yang sempat berjalan mulus membuat Siti terjun ke dalam bisnis Heriyanti. Ia pun menanamkan bantuan Rp1,8 miliar. Memasuki Januari 2020, bisnis keduanya mulai tidak berjalan baik, pembagian keuntungan pun macet.

Barulah pada Maret 2020, Heriyanti berterus terang perihal bisnisnya yang macet. Ia mengaku membutuhkan uang tambahan untuk membayar pajak ekspedisi kepada Siti sebesar Rp500 juta. Siti dijanjikan uangnya akan segera dikembalikan. Namun hingga sekarang, uang tersebut tak kembali ke kantong Siti.

Berbagai cara dilakukan Siti untuk menarik uang tersebut. Sebulan lalu, dirinya telah mengeluarkan dua kali ultimatum kepada Heriyanti akan membawa kasus ini ke Polisi.

"Kami harap kepolisian dapat bergerak cepat mengembangkan kasus ini agar dapat melihat secara terang benderang kebenaran maupun fakta-fakta hukum dari saudari Heryanti, termasuk di dalamnya terkait janji sumbangan senilai Rp2 triliun yang hendak diberikan melalui Kapolda Sumsel," ujar dia.

Baca Juga: Siti Mirza Paling Dirugikan Jerat Utang Heriyanti Anak Akidi Tio? 

Berita Terkini Lainnya