2 Wanita 1 Pria Promotor Judi Online di Palembang Ditangkap

Ketiganya mempromosikan 50 situs judi online dalam sehari

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dua orang wanita dan satu pria brinisial DR (23), MSA (19) dan DN (28).

Ketiganya ditangkap karena menjadi promotor judi online, dan menyebar situs judi online ke beberapa media sosial menggunakan puluhan akun berbeda.

"Dalam satu hari, para pelaku bisa mendapatkan uang Rp2 juta hingga Rp7 juta per orang," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Kakak Beradik Promosikan Judi Online di Muratara

1. Promosikan 50 situs judi dalam sehari

2 Wanita 1 Pria Promotor Judi Online di Palembang DitangkapIlustrasi judi online (RRI)

Yudha menerangkan, para pelaku mempromosikan hingga 50 situs judi dalam satu hari. Para pelaku bekerja melalui handphone dan tablet untuk mengajak orang bermain judi online.

"Kita juga mengamankan satu buah kartu ATM Mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa kartu debit. Kemudian satu buah kartu ATM BRI, ATM BNI, dua buah paspor debit BCA, serta satu buah kartu belanja Matahari," jelas dia.

Baca Juga: Pria Palembang Bobol Mixue, Uang Rp30 Juta untuk Deposito Judi Online

2. Situs judi diduga dikelola di Kamboja

2 Wanita 1 Pria Promotor Judi Online di Palembang DitangkapIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan sementara, situs judi online yang dipromosikan berasal dari luar Indonesia. Situs-situs judi itu dikembangkan dari Kamboja dan dipromosikan di Indonesia.

"Saat ini kita masih mendalami server yang digunakan. Kita masih menyelidiki apakah server-nya berada dalam satu tempat atau berbeda," jelas dia.

3. Ketiga tersangka terancam denda Rp100 miliar

2 Wanita 1 Pria Promotor Judi Online di Palembang Ditangkapilustrasi judi bola (freepik.com/master1305)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 27 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ketiga tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar," tutup dia.

Baca Juga: Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak Nasional

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya