Kuasa Hukum Johan Anuar Kecewa Hakim Penuhi Tuntutan KPK
Johan Anuar divonis 8 tahun dan hak politik dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, tidak menerima hasil dari sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Titis menilai, putusan tersebut dianggap terlalu mengekor dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Putusan ini terlihat jelas murni sesuai dalil jaksa KPK. Terkesan Majelis Hakim hanya memoles apa yang dituntut. Terlihat mulai dari ancaman hukuman dan kerugian negara yang dituntutkan semua persis sesuai ketentuan Majelis Hakim," jelas Titis, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara
1. Titis nilai tanah pengadaan tidak masuk aset OKU
Titis menjelaskan, putusan bersalah terhadap Johan seolah-olah meniadakan pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) oleh Pemkab OKU. Pasalnya, sudah ada anggaran yang dibayarkan untuk ganti rugi lahan TPU kepada masyarakat. Hal ini selalu tak dilihat oleh JPU maupun Majelis Hakim.
"Dengan putusan ini artinya majelis membantah jika ada proses pengadaan. Lalu TPU ini bagaimana? Jika dicatat aset pemerintah OKU, artinya halu dong. Majelis terkesan maunya putusan selera dengan tuntutan KPK agar klop," ujar dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan KPK Tak Adil