Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA
Kuasa hukum yakin rekomendasi Bawaslu akan dibantah di MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Ketua Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Ilyas-Endang, Firli Darta, membantah jika kliennya tidak bisa mengikuti kampanye pilkada selama 14 hari ke depan karena diskualifikasi.
Menurutnya, Ilyas-Ishak masih mengupayakan proses hukum yang sudah diatur Undang-Undang (UU) sehingga keduanya masih memiliki hak melakukan kampanye di Pilkada Ogan Ilir (OI).
"Proses kampanye harus diluruskan terlebih dulu, sejauh ini belum ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sehingga Ilyas-Endang masih bisa mengikuti tahapan pilkada. Jadi tidak benar larangan itu. Kita tidak menerima keputusan diskualifikasi, makanya ke MA," ujar Firli Darta, selasa (13/10/2020).
Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya
1. Ilyas sudah pernah buat klarifikasi ke KPU
Firli menilai, putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OI yang melakukan diskualifikasi paslon petahana, akan dilawan di MA. Dirinya menilai, jauh sebelum ditetapkan sebagai paslon, Ilyas telah mengklarifikasi tiga rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.
"Saat sebelum pendaftaran pada September 2020 lalu, Pak Ilyas telah melakukan klarifikasi terkait poin tuduhan pelanggaran. Klarifikasi itu dilakukan secara tertulis dengan menyertakan bukti-bukti," ujar dia.
Baca Juga: Viral Wajah Bupati OI di Karung Beras Bantuan COVID-19
Baca Juga: Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo Warga