KPUD OI Terbitkan SK Pencabutan Status Diskualifikasi Ilyas-Endang
Petahana sudah bisa mengikuti kampanye kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 271 dan 272 pada 6 November 2020 mengenai penetapan kembali cabup-cawabup OI petahana yang sebelumnya didiskualifikasi.
Pasangan Ilyas-Endang memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober 2020 lalu, dimana kedua pasangan dianggap tidak bersalah atas laporan Bawaslu OI dan putusan KPUD OI mengenai pelanggaran administrasi.
"Sejak dikeluarkannya SK semalam maka ketetapan KPUD OI untuk paslon Ilyas-Endang sudah sah untuk dapat berpartisipasi kembali. Artinya KPUD OI sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung setelah sebelumnya menganulir kedua pasangan," ungkap Pengacara Ilyas Panji, Firli Darta kepada IDN Times, Sabtu (7/11/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA
1. Ilyas resmi menjadi peserta pilkada kembali
Putusan KPUD OI sendiri sudah berjalan hampir satu bulan, di mana Ilyas-Endang terpaksa menunda segala bentuk kampanye dan kegiatan politik akibat didiskualifikasi. SK KPUD OI itu juga diharapkan, menjadi bukti apa yang dituduhkan selama ini terbantahkan.
"Sejak SK tersebut berlaku, maka paslon Ilyas-Endang resmi menjadi calon bupati dan calon wakil bupati ogan ilir," kata Firli.
Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya