TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Serahkan Terpidana Korupsi di Muara Enim ke Rutan Palembang

Ramlan Suryadi dipenjara empat tahun dan denda Rp1,1 miliar

(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim ke Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang.

"Jaksa KPK telah resmi menjalankan putusan PN Palembang untuk terpidana Ramlan Suryadi. Dirinya dimasukkan ke Rutan Negara Palembang," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek Jalan

1. Ramlan akan jalani hukuman empat tahun

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ramlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Bumi Serasan Sekundang. Dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPR menerima uang fee Rp1,115 miliar dari Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Enra Sari sebagai kontraktor pembangunan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani. Terpidana harus menjalani hukuman selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ungkap dia.

2. Ramlan diminta ganti uang kerugian negara

Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain menjalankan masa hukumannya, Ramlan Suryadi juga harus mengganti uang denda sebesar Rp200 juta. Jika dirinya tak membayar, maka masa hukumannya akan bertambah selama enam bulan.

"Dirinya juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp1.102.675.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," jelas dia.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Berita Terkini Lainnya