KPK Serahkan Terpidana Korupsi di Muara Enim ke Rutan Palembang
Ramlan Suryadi dipenjara empat tahun dan denda Rp1,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim ke Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang.
"Jaksa KPK telah resmi menjalankan putusan PN Palembang untuk terpidana Ramlan Suryadi. Dirinya dimasukkan ke Rutan Negara Palembang," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek Jalan
1. Ramlan akan jalani hukuman empat tahun
Ramlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Bumi Serasan Sekundang. Dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPR menerima uang fee Rp1,115 miliar dari Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Enra Sari sebagai kontraktor pembangunan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani. Terpidana harus menjalani hukuman selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ungkap dia.
Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10