KPK Serahkan Terpidana Korupsi di Muara Enim ke Rutan Palembang

Ramlan Suryadi dipenjara empat tahun dan denda Rp1,1 miliar

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim ke Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang.

"Jaksa KPK telah resmi menjalankan putusan PN Palembang untuk terpidana Ramlan Suryadi. Dirinya dimasukkan ke Rutan Negara Palembang," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis (18/2/2021).

1. Ramlan akan jalani hukuman empat tahun

KPK Serahkan Terpidana Korupsi di Muara Enim ke Rutan PalembangPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ramlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Bumi Serasan Sekundang. Dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPR menerima uang fee Rp1,115 miliar dari Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Enra Sari sebagai kontraktor pembangunan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani. Terpidana harus menjalani hukuman selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ungkap dia.

Baca Juga: Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek Jalan

2. Ramlan diminta ganti uang kerugian negara

KPK Serahkan Terpidana Korupsi di Muara Enim ke Rutan PalembangRutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain menjalankan masa hukumannya, Ramlan Suryadi juga harus mengganti uang denda sebesar Rp200 juta. Jika dirinya tak membayar, maka masa hukumannya akan bertambah selama enam bulan.

"Dirinya juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp1.102.675.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," jelas dia.

3. Fakta persidangan Ramlan tidak hanya terima uang juga barang

KPK Serahkan Terpidana Korupsi di Muara Enim ke Rutan PalembangIDN Times/Santi Dewi

Dalam persidangan, Ramlan dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam fakta persidangan, Ramlan Suryadi tidak hanya menerima fee dalam bentuk uang. Dirinya bahkan meminta kepada Robi Okta Fahlevi untuk dibelikan handphone, merek Samsung Note 10 jenis terbaru pada 2019 senilai Rp15 juta.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya