KPK Serahkan Berkas Perkara Korupsi PUPR Muara Enim ke PN Palembang
Kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Komisi Anti Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengumumkan seluruh berkas perkara kedua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim sudah lengkap.
KPK akan melimpahkan berkas perkara Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
"M. Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," ungkap Ali Fikri dalam keterangan rilis yang diterima IDN Times, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim
1. Proses sidang menunggu putusan Majelis Hakim
Menurut Ali Fikri, JPU hanya perlu menunggu kapan sidang akan dimulai. Kedua terdakwa terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama mantan Bupati Muara Enim (2018-2019), Ahmad Yani beserta Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, serta pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Ketiganya sudah divonis bersalah dalam OTT tersebut. Dari hasil pengembangan, KPK menyeret dua nama terdakwa baru yang diduga terlibat dalam pembagian fee proyek tersebut.
"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," jelas dia.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Orang Saksi OTT Muara Enim di Polda Sumsel