KPK Periksa 3 Orang Saksi OTT Muara Enim di Polda Sumsel

Penyidik KPK lengkapi berkas pemeriksaan

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ramlan Suryadi.

"Informasi yang kita terima, penyidik KPK sudah meminta izin untuk meminjam ruangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk memeriksa saksi-saksi," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada IDN Times, Kamis (6/8/2020).

1. KPK lengkapi berkas perkara Ramlan Suryadi

KPK Periksa 3 Orang Saksi OTT Muara Enim di Polda SumselKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Supriadi, peminjaman ruangan Tipikor dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara OTT mantan Bupati Ahmad Yani, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar serta bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Ketiganya sudah divonis bersalah dalam OTT itu.

"Mereka hanya meminjam ruangan saja, untuk berapa lama penyidikan, hanya KPK yang tahu," jelas dia.

Baca Juga: KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim

2. Satu Kasi dan dua staf menjalani pemeriksaan

KPK Periksa 3 Orang Saksi OTT Muara Enim di Polda SumselPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini, Kamis (6/8/2020), yakni Staf Jalan Peningkatan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Yuda Mandala Putra.

Lalu Staf Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Zulkipli, serta Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Faisal Roman. Ketiganya menjadi saksi kasus Ramalan Suryadi yang ditangkap oleh KPK pada Minggu (27/4/2020) lalu.

3. Ramlan dikenakan pasal Tipikor

KPK Periksa 3 Orang Saksi OTT Muara Enim di Polda Sumsel(Pimpinan KPK Alexander Marwata membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim) Dokumentasi KPK

Ramlan saat ini sudah menjadi tahanan KPK. Pihak KPK terus memeriksa saksi dan berkas untuk melimpahkan kasus tersangka untuk disidangkan.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya