KPK Periksa 4 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Fee 16 Proyek Jalan
Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik KPK di Kejati Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muara Enim. Pemeriksaan dilakukan usai KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dua pekan lalu.
"Keempat saksi yang kita panggil hari ini ada empat orang, mereka adalah Kasman, Mardalena, Verra Erika, dan Samudera Kelana. Mereka anggota DPRD Muara Enim yang diperiksa terkait aliran dana fee proyek 16 paket jalan," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Suap
1. Pemeriksaan dilakukan di Kejati Sumsel
Keempat tersangka dihadirkan di Palembang. KPK meminjam sebuah ruangan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk mengambil keterangan para saksi. Menurut Fikri, tim masih mencari barang bukti tambahan usai menangkap tersangka baru.
"Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di lingkungan Dinas PUPR pada tahun 2019 lalu," jelas dia.
Baca Juga: Tak Tahu Fungsi Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah: Hanya Ban Serep
Baca Juga: Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif