TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Fee 16 Proyek Jalan

Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik KPK di Kejati Sumsel

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Palembang, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muara Enim. Pemeriksaan dilakukan usai KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dua pekan lalu.

"Keempat saksi yang kita panggil hari ini ada empat orang, mereka adalah Kasman, Mardalena, Verra Erika, dan Samudera Kelana. Mereka anggota DPRD Muara Enim yang diperiksa terkait aliran dana fee proyek 16 paket jalan," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Suap

1. Pemeriksaan dilakukan di Kejati Sumsel

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keempat tersangka dihadirkan di Palembang. KPK meminjam sebuah ruangan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk mengambil keterangan para saksi. Menurut Fikri, tim masih mencari barang bukti tambahan usai menangkap tersangka baru.

"Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di lingkungan Dinas PUPR pada tahun 2019 lalu," jelas dia.

Baca Juga: Tak Tahu Fungsi Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah: Hanya Ban Serep

2. Kasus korupsi berjemaah di Muara Enim

Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani dan Bupati Muara Enim 2019-2021, Juarsah (IDN Times/istimewa)

Kasus OTT di Muara Enim telah menyeret banyak nama. Mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani, Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi, telah ditetapkan sebagai terpidana. Kelima terpidana sedang menjalani masa hukuman.

Setelah putusan pengadilan mengikat kelima terpidana, KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim non aktif Juarsah sebagai tersangka. Juarsah baru saja dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa KPK, Jumat (8/10/2021).

Satu pekan sebelum tuntutan terhadap Juarsah diberikan, penyidik menemukan ada indikasi penerimaan fee yang mengalir ke 10 anggota DPRD Muara Enim. Mereka sementara ditahan di rutan KPK sebelum dilimpahkan ke PN Palembang.

Proyek 16 Paket jalan di Kabupaten Muara Enim menghabiskan anggaran APBD Bumi Serasan Sekundang hingga Rp130 miliar. Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani, meminta fee proyek sebesar 15 persen. Sebanyak 10 persen diberikan merata kepada seluruh pejabat yang terlibat dan anggota DPRD Muara Enim, sedangkan 5 persen diberikan ke Ahmad Yani dan Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati kala itu.

Baca Juga: Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif

Berita Terkini Lainnya