Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Suap

Juarsah akan sampaikan pledoi pekan depan

Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara lima tahun subsider enam bulan dan denda Rp300 juta. Juarsah juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Terdakwa terbukti menyalahi aturan pidana dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang fee pengerjaan proyek jalan dengan total Rp4 miliar. Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara, jika tidak mengganti akan dikenakan tambahan pidana satu tahun," ungkap JPU KPK, Ricky Benindo Magnaz di  Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif

1. Juarsah dianggap terima suap dan gratifikasi hingga Rp4 miliar

Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui Terkait SuapBupati Muara Enim non aktif Juarsah saat menghadiri sidang tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam fakta persidangan, Ricky menjelaskan, terdakwa Juarsah telah menerima uang dari kontraktor atau direktur PT Enra Sari selaku pemenang lelang pembangunan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Sejak awal terpidana Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim 2018-2019 meminta dinas PUPR untuk mencarikan kontraktor yang berani membayar fee proyek di awal pengerjaan sebesar 15 persen dari nilai proyek sekitar Rp130 miliar.

"Dari keterangan para terpidana, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi, Ahmad Yani hingga Robi Okta Fahlevi, terdakwa turut menerima fee dari bagian Ahmad Yani. Rp3 miliar didapat dari proyek jalan dan Rp1 miliar dari kontraktor lain yang diserahkan dua kali untuk pencalonan sang istri Rp500 juta dan Rp500 juta untuk Idul Fitri," ujar dia.

2. Terdakwa Juarsah dijerat dua pasal

Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui Terkait SuapBupati Muara Enim non aktif Juarsah saat menghadiri sidang tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ricky menjelaskan, tuntutan tersebut diberikan dengan menimbang dua hal. Pertama terdakwa sebagai kepala daerah tidak mencontohkan sikap anti korupsi, dengan menerima fee proyek. Kedua, terdakwa dianggap hanya menyanggah dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa dikenakan pasal dakwaan kumulatif pertama yakni pasal 12 A dan dakwaan kumulatif kedua pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi. Pada dakwan pertaman JPU menilai terdakwa terbukti menerima suap, dan dakwaan kedua pasal gratifikasi," jelas dia.

3. Kuasa hukum Juarsah siap buktikan di pledoi

Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui Terkait SuapBupati Muara Enim non aktif Juarsah saat menghadiri sidang tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri mengatakan menghargai tuntutan JPU KPK yang menuntut kliennya dengan pidana penjara lima tahun penjara. Saipuddin meyakini jika tuntutan yang diberikan tidak berdasar fakta persidangan.

"Tuntutan hari ini jelas terlihat jika JPU hanya memberikan tuntutan berdasarkan hasil BAP dan dakwaan. Tidak ada unsur fakta persidangan yang dimasukan. Kami yakin klien kami akan bebas dan diputus tidak bersalah," jelas dia.

Menurutnya pada sidang pekan depan akan membacakan pledoi terkait fakta persidangan dengan menjawab tuntutan yang diberikan oleh JPU.

"Kita buktikan pada pledoi jika tuntutan tidak benar," ujar dia.

4. Sidang ditunda satu pekan

Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui Terkait SuapBupati Muara Enim non aktif Juarsah saat menghadiri sidang tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Syahlan Efendi mengungkapkan sidang hari ini ditunda selama satu pekan. Pihak majelis hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa dalam sidang sebelumnya untuk membuka blokiran nomor rekening anak dan istri terdakwa yang disita KPK sebagai barang bukti.

"Untuk sidang ditunda dengan agenda pledoi pada pekan depan tanggal 15 Oktober mendatang," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim 20 Hari

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya