Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota legislatif asal Bumi Serasan Sekundang, Muara Enim, sebagai tersangka kasus penerimaan fee proyek pembangunan 16 paket jalan di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019 lalu.
Menanggapi penahanan tersebut, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki menilai, penahanan itu tidak akan membuat kinerja legislatif menjadi terganggu. Agenda wakil rakyat di Muara Enim bakal tetap berjalan meski ada atau tanpa kesepuluh anggotanya.
"Penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya organisasi. Agenda kantor legislatif dan agenda yang dijadwalkan akan berjalan sesuai rencana," ungkap Liono, Jumat (1/10/2021).
1. Liono ajak semua pihak mematuhi proses hukum
Sepuluh tersangka yang telah ditahan KPK adalah Ahmad Reo Kosuma (F-Demokrat), Subahan (F-PBB), Muhardi (F-Hanura), Piardi (F-PKB), Marsito (F-PPP), Fitrianzah (F-Gerindra), Mardiansah (F-NasDem), Ishak Joharsah (F-PDIP), Indra Gani (F-PDIP), Ari Yoga Setiaji (F-Demokrat).
Penahanan kesepuluh tersangka merupakan hasil pengembangan mantan Ketua DPRD Muara Enim 2019-2024, Aries HB, yang telah ditetapkan sebagai terpidana. Aries HB terbukti menerima fee Rp3,31 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor.
Fakta persidangan yang telah berlangsung, Robi selaku kontraktor mengakui telah memberi fee kepada beberapa anggota legislatif.
"Terkait proses hukum, intinya kita sama-sama menghormati mengenai proses hukum yang berjalan," jelas dia.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim 20 Hari
2. PAW diserahkan ke partai masing-masing
Liono menjelaskan, nasib kesepuluh anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka tersebut diserahkan ke partai masing-masing. Dari total 45 orang anggota DPRD Muara Enim, kini tersisa 35 orang legislatif yang masih menjabat.
"Termasuk soal pergantian antar waktu (PAW) kita belum tahu, tapi tergantung AD/ART partai masing-masing," ungkap Liono.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim Terkait Kasus OTT 2019
3. Bagi-bagi fee 16 paket jalan di Muara Enim
Kasus suap di Dinas PUPR terkuak setelah mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani, memenangkan Pilkada 2018 lalu. Yani melihat ada uang aspirasi DPRD Muara Enim yang akan digunakan sebagai proyek 16 paket pembangunan jalan senilai Rp130 miliar.
Terpidana Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek, bertugas mencari kontraktor yang bersedia mengambil proyek dengan fee di awal sebanyak 15 persen. Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi, menyanggupi permintaan tersebut dan membayar secara bertahap fee hingga akhirnya tertangkap tangan oleh KPK.
Sejak OTT hingga kasus ini berjalan, sudah ada lima orang yang dipidana. Mereka adalah Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi, dan Aries HB. Sedangkana terdakwa yang masih menjalani proses hukum adalah Juarsah, Bupati Muara Enim non aktif.
Baca Juga: Tak Tahu Fungsi Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah: Hanya Ban Serep