TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konsumen Rajawali Royal Apartemen yang Mangkrak Diminta Ajukan Refund

Konsumen diminta hadir saat pencocokan piutang 27 Juni 2023

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Pembangunan Rajawali Royal Apartemen Palembang mangkrak tak jelas pembangunannya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun menyematkan status PKPU sementara kepada pengembang PT Rezki Curah Prima, agar memberikan kesempatan perdamaian dengan konsumen.

PT Rezki Curah Prima dilaporkan para konsumennya karena tak memberi kejelasan soal pembangunan apartemen. Padahal, para konsumen telah menyetor sejumlah uang namun pembangunan tak kunjung terealisasi.

"PKPU terhadap PT Rezki Curah Prima untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengajukan rencana perdamaian," ungkap Kuasa Hukum Konsumen dari JDW LAW & CO, Julietta Dwi Wulandari, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Pengolahan Air Limbah Sei Selayur Diuji September 2023

Baca Juga: Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp60 Miliar Perbaiki Jalan di OKI

1. Konsumen bisa ajukan pengembalian dana

Kuasa hukum para konsumen Rajawali Royal Apartemen, Julietta Dwi Wulandari, M Ardian Nugraha, dan Mohammed Noor. (dok. istimewa)

Julietta menerangkan, permohonan PKPU telah memenuhi ketentuan perundang-undangan nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Tujuannya, mengembalikan kerugian materil dan immateril para konsumen.

"Rencana perdamaian tersebut meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor," jelas dia.

2. Konsumen diminta mendaftar segera

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Para kreditur atas nama Hudiyono, Muhammad Fitrah, Dewi Hartati, Linda dan Hendy, mendaftarkan pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka kecewa karena apartemen tersebut tak dibangun, meski mereka telah membayar sejumlah uang bahkan ada yang telah melunasi pembayaran.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat Soni Irawan dan Hendra Wijaya selaku tim pengurus PT Rezki Curah Prima. Keduanya telah terdaftar sebagai kurator di Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Kreditur atau konsumen diminta segera mendaftarkan tagihannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," jelas dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas Jalan

Berita Terkini Lainnya