Konsumen Rajawali Royal Apartemen yang Mangkrak Diminta Ajukan Refund
Konsumen diminta hadir saat pencocokan piutang 27 Juni 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pembangunan Rajawali Royal Apartemen Palembang mangkrak tak jelas pembangunannya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun menyematkan status PKPU sementara kepada pengembang PT Rezki Curah Prima, agar memberikan kesempatan perdamaian dengan konsumen.
PT Rezki Curah Prima dilaporkan para konsumennya karena tak memberi kejelasan soal pembangunan apartemen. Padahal, para konsumen telah menyetor sejumlah uang namun pembangunan tak kunjung terealisasi.
"PKPU terhadap PT Rezki Curah Prima untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengajukan rencana perdamaian," ungkap Kuasa Hukum Konsumen dari JDW LAW & CO, Julietta Dwi Wulandari, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Pengolahan Air Limbah Sei Selayur Diuji September 2023
Baca Juga: Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp60 Miliar Perbaiki Jalan di OKI
1. Konsumen bisa ajukan pengembalian dana
Julietta menerangkan, permohonan PKPU telah memenuhi ketentuan perundang-undangan nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Tujuannya, mengembalikan kerugian materil dan immateril para konsumen.
"Rencana perdamaian tersebut meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor," jelas dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas Jalan