Gubernur Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas Jalan

Jalan-jalan eks transmigrasi di Sumsel belum jelas statusnya

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, menuturkan permasalahan infrastruktur jalan tidak semua tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pemerintahan tingkat pusat hingga kabupaten dan kota termasuk pihak swasta, memiliki tanggung jawab masing-masing untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Perlu juga kita meliterasi masyarakat jalan itu ada lima kriteriannya. Jadi bisa dilihat terlebih dahulu status jalannya," ungkap Deru, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Klaim Keluarkan Uang Triliunan Perbaiki Jalan Rusak

1. Masing-masing kriteria berbeda tanggung jawab

Gubernur  Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas JalanIDN Times/Rangga Erfizal

Deru menuturkan, Pemprov tidak lepas tangan begitu saja ketika daerah kesulitan memperbaiki fasilitas publik. Pemprov Sumsel melalui dana Bantuan Gubernur Khusus (Bangubsus) akan dikucurkan ke pos anggaran infrastruktur daerah, baik yang diajukan Pemda maupun diminta masyarakat.

"Ada lima kriteria jalan. Mulai dari Jalan Nasional kewenangannya di bawah Kementerian PUPR, ada jalan provinsi kewenangan di Pemprov, ada juga jalan kabupaten dan kota. Selanjutnya ada jalan desa dan jalan khusus," jelas dia.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pengangkatan Usmarwi Kaffah Sebagai Wabup Muara Enim

2. Jalan non status harus diperjelas

Gubernur  Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas JalanPotret jalan rusak di Kecamatan Cengal Ogan Komeringilir.info) OKI (Dok:

Menurutnya setiap kriteria itu memiliki penanggung jawab masing-masing. Deru mencontohkan jalan khusus yang berada di wilayah perkebunan, pertanian, hingga pertambangan. Jalan itu menjadi tanggung jawab perusahaan yang terlibat di dalamnya.

Menurutnya, kejelasan tanggung jawab itu memudahkan koordinasi dalam perbaikan ketika ada jalan yang rusak, sehingga tidak ada lempar dalam menunaikan kewajiban.

"Sumsel juga ada jalan non status panjangnya mencapai 4.000 kilometer yang telah kita ajukan ke Bappenas bekas transmigrasi," ungkap dia.

3. Pemkab ambil beberapa kebijakan penanganan

Gubernur  Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas JalanPotret jalan rusak di Kecamatan Cengal Ogan Komeringilir.info) OKI (Dok:

Jalan eks transmigrasi merupakan kewenangan pusat kala itu. Namun setelah era transmigrasi, jalan-jalan itu diambil alih pemkab dan sebagian lagi belum jelas statusnya.

"Jalan transmigrasi itu dibangun kementerian kala itu. Jalannya menghubungkan unit ke unit, unit ke blok, blok ke blok, dan blok ke satuan pemukiman. Jalan blok dan unit sejauh inu sudah ditangani Pemkab di beberapa wilayah transmigrasi," tutup dia.

Baca Juga: Harga Cabai Merah dan Ayam di Padang Panjang Terendah Sejak Awal 2023

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya