TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konsep PSBB Palembang & Prabumulih, Gubernur: Tegas dan Fleksibel

Perketat pintu masuk oleh personel Polri dan TNI

Gubernur Sumsel bersama forkompinda mengumumkan soal PSBB (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang dan Prabumulih baru bisa dimulai 25 Mei 2020, atau H+2 lebaran Idul Fitri mendatang.

Waktu selama dua minggu itu akan digunakan untuk pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang disahkan melalui Peraturab Gubernur (Pergub), dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan maupun sanksi.

"Palembang merupakan pusat pemerintahan dan perdagangan di Sumsel, sedangkan Prabumulih jadi tempat transit tujuh kabupaten. Tentu kita harus siap menjadi petugas yang fleksibel dan tegas. Jadi konsep PSBB kita tegas, fleksibel, dan humanis," ujar Herman Deru, Rabu (13/5).

Baca Juga: PSBB Palembang dan Prabumulih Dimulai Setelah Lebaran 

Baca Juga: Warga Palembang Belum Terima Bansos, Wawako: Lapor di Medos Saya

1. Utamakan pantau jalur tikus

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru meminta aparat penegak hukum serius menjaga wilayah yang menerapkan PSBB, agar tidak terjadi aktivitas perpindahan masyarakat dalam jumlah besar melalui jalur yang tidak terpantau.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) meminta bantuan personel TNI dan Polda Sumsel untuk menjaga wilayah perbatasan Palembang dan juga Prabumulih. "TNI dan Polri bisa mengambil anggota di daerah lain untuk menjaga di pintu-pintu tikus kita," terangnya.

2. Pelanggar PSBB akan disidang di tempat

Ikon Kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Langkah tegas yang dimaksud Herman Deru dalam pelaksanaan PSBB nantinya, yakni penegakkan hukum kepada pelanggar. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendiskusikan tindakan yang akan diambil.

"Dalam pasal-pasal yang akan diberlakukan nanti, bermuara pada penegakkan hukum yang mengatur mengenai tindak pidana ringan (Tipiring), tapi ada denda. Bila ada pelanggaran, kita lakukan sidang di tempat, Kejaksaan sudah siap," beber dia.

3. Data bansos daerah harus transparan agar bisa dipantau

Soal bansos pemprov minta daerah terbuka (IDN Times/Humas Pemprov Sumsel)

Dalam menghadapi PSBB, Herman Deru juga meminta Wali Kota Palembang dan Prabumulih dapat transparan membuka data warga terdampak COVID-19. Dirinya memaklumi jika daerah akan kesulitan menghadapi pembatasan. Herman Deru menegaskan jika Pemprov Sumsel akan memberi bantuan dana jika dibutuhkan, agar ketahanan pangan di daerah PSBB dapat terjaga.

"Ketahanan pangan juga penting. Prabumulih dan Palembang makanya harus terbuka soal data bansos. Kita akui PAD kedua daerah bermuara pada aktivitas masyarakat, hanya saja aktivitas saat ini terkendala oleh COVID-19," tegas dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

Berita Terkini Lainnya