Ketua dan Anggota Bawaslu Muratara Korupsi Dana Hibah Divonis Penjara
Uang korupsi Rp2,5 miliar diambil dari Pilpres dan Pilbup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Delapan anggota komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Musi Rawas Utara (Bawaslu Muratara) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Semua anggota komisioner telah menyelewengkan dana hibah Pilkada dan membuat kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
"Mengadili dan menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ketua Majelis Hakim Heppy Tarigan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Kejari Tetapkan Ketua Bawaslu Muratara Sebagai Tersangka Korupsi
Baca Juga: 3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Rp7,4 Miliar
1. Terdakwa membuat laporan fiktif dana hibah Pilpres dan Pilbup
Majelis Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan tidak mendukung negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus korupsi berjemaah yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2019 dan 2020 lalu.
Mereka terbukti membuat laporan fiktif setelah menerima uang untuk kegiatan Pilpres dan Pilbup dari APBD Muratara.
"Para terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tipikor," jelas dia.
Baca Juga: Pendaftar Panwascam Palembang Didominasi Pegawai Swasta dan IRT