Kepala Daerah Maju Pileg Diminta Mundur Sebelum Akhir Oktober 2023
Bagi kepala daerah yang tak mundur dianggap gagal jadi Caleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel), pengunduran diri tersebut harus dilakukan H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Syaratnya sudah jelas, sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023. Jadi sekitar 20 Oktober 2023, para kepala daerah yang akan maju harus mengundurkan diri," ungkap Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Bupati OKI Ajukan Surat Pengunduran Sebagai Syarat Menjadi Caleg
Baca Juga: Pengadilan Negeri Palembang Mendadak Ramai Didatangi Politisi Partai
1. SK pengunduran diri disampaikan 13 hari sebelum penetapan caleg
Amrah menjelaskan, ketentuan ini sudah menjadi syarat bagi kepala daerah yang telah mendaftar sebagai Bacaleg. Jika sampai waktu ditentukan tidak mengundurkan diri, maka pendaftar akan dianggap gugur dari pencalonan.
"Harus ada SK pemberhentian yang diterima KPU paling lambat 13 hari sebelum penetapan DCT," jelas dia.
Baca Juga: Herman Deru-Mawardi Yahya Kembali Berpasangan di Pilgub Sumsel 2024