TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Daerah Maju Pileg Diminta Mundur Sebelum Akhir Oktober 2023

Bagi kepala daerah yang tak mundur dianggap gagal jadi Caleg

Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin/IDN Times/Sidratul Muntaha

Palembang, IDN Times - Kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel), pengunduran diri tersebut harus dilakukan H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Syaratnya sudah jelas, sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023. Jadi sekitar 20 Oktober 2023, para kepala daerah yang akan maju harus mengundurkan diri," ungkap Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Bupati OKI Ajukan Surat Pengunduran Sebagai Syarat Menjadi Caleg

Baca Juga: Pengadilan Negeri Palembang Mendadak Ramai Didatangi Politisi Partai

1. SK pengunduran diri disampaikan 13 hari sebelum penetapan caleg

IDN Times/Rangga Erfizal

Amrah menjelaskan, ketentuan ini sudah menjadi syarat bagi kepala daerah yang telah mendaftar sebagai Bacaleg. Jika sampai waktu ditentukan tidak mengundurkan diri, maka pendaftar akan dianggap gugur dari pencalonan.

"Harus ada SK pemberhentian yang diterima KPU paling lambat 13 hari sebelum penetapan DCT," jelas dia.

2. Tak ada SK dianggap mengundurkan diri

IDN Times/Rangga Erfizal

Beberapa kepala daerah di Sumsel baru berakhir masa jabatannya pada 2024 mendatang. Hal ini membuat kepala daerah harus memilih untuk mundur demi maju pileg, atau tetap bertahan hingga masa jabatannya berakhir dan tidak mengikuti Pileg. Surat pengunduran diri harus diserahkan kepala daerah ke KPU sebagai bukti.

"Bupati mengundurkan diri, nanti baru Kemendagri yang melakukan pemberhentian. Kalau SK pemberhentian tidak dikeluarkan Mendagri, maka konsekuensinya kepala daerah tersebut tidak bisa maju pileg," jelas dia.

Baca Juga: Herman Deru-Mawardi Yahya Kembali Berpasangan di Pilgub Sumsel 2024

Berita Terkini Lainnya