Kemenkumham Sosialisasi RUU KUHP ke Mahasiswa Palembang
RUU KUHP disebut telah menyesuaikan zaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sosialisasi dimaksudkan agar RUU baru tersebut mendapat masukan publik.
"Sosialisasi luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP," ungkap Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Asnedi di Kampus IGM Palembang, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU Segera Disidang
Baca Juga: Palembang Mitigasi Petani Gagal Panen Saat Cuaca Ekstrem
1. KUHP perlu penyesuaian zaman
Menurut Asnedi, sosialisasi RUU KUHP yang masif dilakukan di 33 provinsi. RUU KUHP yang baru dinilai mengedepankan prinsip keadilan, sehingga terbuka untuk menerima masukan.
Asnedi menyebut jika KUHP Indonesia yang berlaku saat ini merupakan warisan Belanda sejak 104 tahun lalu dengan berbagai revisi secara parsial. RUU KUHP yang baru diyakini dapat disesuaikan dengan zaman yang telah berubah.
"KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern karena mempertahankan kakunya penerapan asas legalitas, yang memiliki kecenderungan menghukum dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan," ungkap dia.
Baca Juga: Banyak Warga Palembang Mengaku Miskin, Bansos Pun Tak Tepat Sasaran